Oknum Guru Ngaji di Bekasi Setubuhi Anak di Bawah Umur di Lingkungan Masjid

Saat bersama dengan SO, UBA dikuasai hawa nafsu. Dia pun melakukan tindakan pencabulan.

Antonio Juao Silvester Bano
Minggu, 16 Mei 2021 | 18:30 WIB
Oknum Guru Ngaji di Bekasi Setubuhi Anak di Bawah Umur di Lingkungan Masjid
Polisi berada di lokasi kejadian pencabulan oknum guru ngaji di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.[Istimewa]

SuaraBekaci.id - Seorang oknum guru ngaji di Bekasi berinsial UBA (39) tega menyetubuhi muridnya sendiri yang merupakan anak di bawah umur, SO (14). Tindakan bejat itu dilakukan UBA di lingkungan masjid tempatnya mengajar di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. 

Oknum guru ngaji cabul itu semula menjemput SO yang saat itu berada di rumahnya. Kemudian, mereka berdua pergi ke masjid tempatnya mengajar.

Sesampainya di sana, UBA memarkirkan sepeda motornya. Sementara, SO langsung turun  dan berjalan ke ruangan di masjid yang merupakan kamar UBA, guru ngaji sekaligus marbot.

"Tidak lama kemudian tersangka menyusul korban yang berada di ruangan masjid," kata Kapolsek Setu AKP Mukmin melalui Kanit Reskrim Polsek Setu Iptu Kukuh Setio Utomo kepada SuaraBekaci.id, Minggu (16/5/2021).

Baca Juga:Ngaku Kangen, Oknum Guru Ngaji di Setu Bekasi Malah Cabuli Anak Didiknya

Saat bersama dengan SO, UBA dikuasai hawa nafsu. Dia pun melakukan tindakan pencabulan.

"Karena hawa nafsu yang tak terhingga, tersangka langsung mencium bagian bibir dan membuka seluruh pakaiannya," ujar Kukuh.

Setelah itu, SO pun mengikuti UBA sehingga mereka pun melakukan hubungan intim.

"Kemudian korban melepaskan seluruh pakaianya dan terjadilah hubungan tersangka dengan korban", ujarnya.

Usai berhubungan intim, SO pulang ke rumahnya dengan berjalan kaki. Sementara, UBA memantaunya dari kejauhan.

Baca Juga:Swab Antigen Gratis di Bekasi, Empat Pemudik Reaktif Covid-19

Saat sampai di rumah, SO menceritakan tindakan UBA kepada dirinya.

Keluarganya pun geram dan langsung melaporkan UBA ke Polsek Setu.

"Kemudian kita langsung bergegas ke TKP menemui tersangka sekitar pukul 02.30 WIB," ujarnya.

Kepada polisi, UBA mengakui perbuatannya kepada SO.

"Sehingga tersangka kita amankan dengan barang bukti yang ada ke Polsek Setu guna pengusutan lebih lanjut," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini