SuaraBekaci.id - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan bahwa kebijakan larangan mudik harus memperhatikan rasa keadilan yang sama bagi seluruh rakyat Indonesia.
Puan Maharani menyatakan, pemerintah diharapkan dapat menunda kedatangan warga negara asing (WNA) selama masa larangan mudik. Hal ini disampaikan Puan Maharani di Posko Penyekatan Mudik di KM 31, Gerbang Tol Cikarang Barat, Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Kabupaten Bekasi.
"Saya juga sudah meminta kepada pemerintah dalam masa peniadaan mudik ini untuk bisa memberikan rasa keadilan kepada masyarakat sehingga untuk menunda kedatangan warga negara asing datang ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu," katanya kepada awak media, Rabu (12/5/2021).
Namun demikian, dia menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan ada WNA yang dapat memasuki wilayah Indonesia dengan izin tertentu dan dengan syarat yang ketat.
Baca Juga:CEK FAKTA: Viral Video Mudik Lewat Jalur Sungai, Benarkah?
"Namun tentu saja ada pengecualian khusus terkait dengan hal-hal tertentu yang tentu saja tidak bisa kita larang," jelasnya.
"Kita tidak akan mengizinkan atau memberikan izin masuk kepada warga negara asing dengan tujuan tertentu tanpa izin khusus apakah itu dilakukan secara reguler ataupun melalui pesawat carter(pesawat sewaan)," tegasnya.
Selain itu, untuk menjaga penyebaran virus Covid 19 di lingkungan masyarakat, Puan melarang bagi warga yang akan melakukan takbiran keliling yang akan menimbulkan kerumunan.
"Tetap jaga protokol kesehatan, memakai masker, dilarang berkerumun, dan tentu saja insyaAllah nanti malam kita akan takbiran, (tapi) dilarang untuk keliling," jelasnya.
Dia menyarankan bagi warga melakukan halal bihalal secara daring. Sehingga tidak perlu bertemu tatap muka dan juga untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid 19.
Baca Juga:10 Tulisan Kocak Pengendara yang Takut Disangka Mudik, Nyeleneh Abis!
"Juga besok tidak ada halal bihalal, lebih baik kita menahan diri, kita bersilahturahmi memakai zoom, webinar ataupun bisa melalui alat telepon dan lain sebagainya," jelasnya.
Kontributor : Imam Faisal