Polisi Tangkap Maling Motor Bersenpi di Pos Penyekatan Mudik Bekasi

Seorang pria tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor ditangkap polisi saat melewati pos penyekatan mudik di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Antonio Juao Silvester Bano
Senin, 10 Mei 2021 | 15:18 WIB
Polisi Tangkap Maling Motor Bersenpi di Pos Penyekatan Mudik Bekasi
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan saat melihat barang bukti aksi pencurian maling motor bersenpi di Mapolsek Kedungwaringin, Minggu (9/5/2021).[Instagram/humaspolresmetrobekasi]

SuaraBekaci.id - Seorang pria tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor ditangkap polisi saat melewati pos penyekatan mudik di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan, maling motor itu ditangkap setelah menunjukkan gerak gerik mencurigakan saat melintas di pos penyekatan mudik yang dijaga personel gabungan.

Penangkapan itu bermula ketika seorang pria pengemudi sepeda motor akan melewati pos penyekatan mudik di Kedungwaringin. Saat hendak diperiksa personel Polres Metro Bekasi, pria tersebut berusaha menerobos pos penyekatan mudik.

"Saat diberhentikan, tersangka tetap memacu kendaraannya, namun motornya oleng,"  kata Kombes Hendra Gunawan di Mapolsek Kedungwaringin pada Minggu (9/5/2021) malam dilansir dari  akun instagram resmi Polres Metro Bekasi.

Baca Juga:Walkot Bekasi Tinjau Penyekatan di Kalimalang, Nihil Kendaraan Diputarbalik

Dia meneragkan, peristiwa itu terjadi pada hari Minggu sore. Tersangka yang mencoba kabur itu terjatuh karena sepeda motornya oleng.

"Petugas pun mengejar tersangka dan berhasil kita tangkap. Setelah diperiksa dari badannya kita dapati senjata api dan tas," ujarnya.

Senjata api yang dibawa tersangka merupakan senjata api rakitan lengkap dengan emam peluru penuh, 3 peluru cadangan, dan 12 anak kunci T.

Kemudian, juga ditemukan dua kunci magnet, dua gagang kunci T, dan dompet, serta motor Honda BeAT berpelat B 4020 KOJ wana hitam.

"Di tas selempang ada 1 unit handphone, uang Rp600 ribu pecahan seratus ribu, dan juga senjata api yang diketahui didapat dari Lampung seharga Rp2,5 juta," ungkap dia.

Baca Juga:Sukses Jebol Pos Penyekatan di Bekasi, Perjalanan Hermawan Terhenti di KBB

Atas perbuatannya, pria tersebut dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 lantaran memiliki senjata api tanpa surat yang sah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini