SuaraBekaci.id - Seorang pria tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor ditangkap polisi saat melewati pos penyekatan mudik di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan, maling motor itu ditangkap setelah menunjukkan gerak gerik mencurigakan saat melintas di pos penyekatan mudik yang dijaga personel gabungan.
Penangkapan itu bermula ketika seorang pria pengemudi sepeda motor akan melewati pos penyekatan mudik di Kedungwaringin. Saat hendak diperiksa personel Polres Metro Bekasi, pria tersebut berusaha menerobos pos penyekatan mudik.
"Saat diberhentikan, tersangka tetap memacu kendaraannya, namun motornya oleng," kata Kombes Hendra Gunawan di Mapolsek Kedungwaringin pada Minggu (9/5/2021) malam dilansir dari akun instagram resmi Polres Metro Bekasi.
Baca Juga:Walkot Bekasi Tinjau Penyekatan di Kalimalang, Nihil Kendaraan Diputarbalik
Dia meneragkan, peristiwa itu terjadi pada hari Minggu sore. Tersangka yang mencoba kabur itu terjatuh karena sepeda motornya oleng.
"Petugas pun mengejar tersangka dan berhasil kita tangkap. Setelah diperiksa dari badannya kita dapati senjata api dan tas," ujarnya.
Senjata api yang dibawa tersangka merupakan senjata api rakitan lengkap dengan emam peluru penuh, 3 peluru cadangan, dan 12 anak kunci T.
Kemudian, juga ditemukan dua kunci magnet, dua gagang kunci T, dan dompet, serta motor Honda BeAT berpelat B 4020 KOJ wana hitam.
"Di tas selempang ada 1 unit handphone, uang Rp600 ribu pecahan seratus ribu, dan juga senjata api yang diketahui didapat dari Lampung seharga Rp2,5 juta," ungkap dia.
Baca Juga:Sukses Jebol Pos Penyekatan di Bekasi, Perjalanan Hermawan Terhenti di KBB
Atas perbuatannya, pria tersebut dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 lantaran memiliki senjata api tanpa surat yang sah.