SuaraBekaci.id - Mobil Mitshubisi Pajero Sport berplat nomor kekaisaran fiktif bernama Negara Kekaisaran Sunda Nusantara ditilang polisi. Kendaraan Mitsubishi Pajero Sport dengan plat nomor kekaisaran fiktif itu memiliki plat nomor SN 45 RSD.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kini telah mengamankan pemilik mobil Mitsubishi Pajero Sport yang mengaku warga Negara Kekisaran Sunda bernama Rusdi Karepesina bersama satu orang rekannya.
Dari tangan Rusdi, polisi mengamankan Surat Kelayakan Mengemudi (SKM) A Negara Kekaisaran Sunda Nusantara atas nama Rusdi Karepesina. Dalam surat tersebut Rusdi tercatat memiliki jabatan sebagai Jenderal Pertama Tentara Kekaisaran Sunda Nusantara (TKSN).
Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Akmal mengatakan Rusdi dan satu penumpang dalam Pajero Sport tersebut kekinian telah diperiksa secara intensif.
Baca Juga:Rusdi Sopir Pajero Jabat Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara, Ini Alamatnya
"Kami amankan dua orang semuanya mengaku warga Negara Kekaisaran Sunda Nusantara," kata Akmal kepada wartawan, Rabu (5/5/2021).
Akmal menjellaskan, kendaraan Pajero Sport dengan plat nomor SN 45 RSD milik Rusdi awalnya terjaring razia di Gerbang Tol Cawang, Jakarta Timur pada pukul 11.00 WIB.
Saat diperiksa polisi, Rusdi dan satu penumpangnya mengaku sebagai warga Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.
"Dia ngakunya warga Kekaisaran Sunda Nusantara. Kaya Sunda Empire gitu," ungkap Akmal.
Selain mengamankan SKM A, polisi juga mengamankan sebuah surat dengan keterangan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) terbitan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara. Tercantum dalam surat tersebut nama Rusdi Karepesina sebagai pemilik kendaraan dengan alamat tempat tinggal di Duren Sawit, Jakarta Timur.
Baca Juga:Bikin Heboh! Ini STNK Negara Kekaisaran Sunda Nusantara Sopir Pajero Rusdi
Kendaraan tersebut kekinian telah diamankan sebagai barang bukti lantaran tidak dilengkapi dengan surat-surat resmi. Mereka dikenakan sanksi tilang sebagaiman diatur dalam Pasal 288 dan 280 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Dia pelanggarannya tidak ada nomor (plat asli) dan tidak dapat menunjukkan STNK," pungkasnya.