SuaraBekaci.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni turut memberikan tanggapan mengenai tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sahroni mengaku telah mengecek langsung mengenai tes wawasan kebangsaan ke KPK. Hasilnya, dia menemukan bahwa KPK hanya menjalankan amanat undang-undang.
“Saya sudah cek langsung ke KPK tentang hal ini, yang memang terus terang bila dilihat dari luar memang janggal. Namun setelah mendalami, saya rasa KPK dan pimpinan murni hanya menjalankan amanat undang-undang," kata Sahroni, Rabu (5/5/2021).
Sahroni menyatakan bahwa yang menjalankan TWK kepada pegawai KPK adalah Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang bekerja sama dengan BIN, BAIS-TNI, BNPT.
Baca Juga:Usman Hamid: Tes Wawasan Kebangsaan Jangan Dijadikan Dalih Pecat Novel Dkk
"Dalam hal ini, KPK hanya menerima hasilnya saja. Apabila KPK tidak menjalankan mekanisme ini, ya artinya KPK melanggar UU, malah jadi kasus baru lagi," ujar politikus Partai NasDem ini.
Dia meganjurkan agar BKN membuka hasil tes wawasan kebangsaan para pegawai KPK ke publik. Jika isu tersebut berdampak pada kepercayaan publik terhadap kinerja KPK.
Sahroni menyatakan, dengan dibukanya hasil tes wawasan kebangsaan itu dapat membuat masyarakat paham mana yang benar dan mana yang salah.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa puluhan pegawai KPK termasuk di dalamnya penyidik senior Novel Baswedan terancam dipecat karena tidak lulus tes wawasan kebangsaan.
Tes tersebut dilakukan sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai amanat Undang-Undang KPK yang baru.
Baca Juga:Johan Budi: KPK Tak Perlu Pecat Pegawai yang Tidak Lolos Tes ASN
Sementara itu, KPK segera mengumumkan hasil tes wawasan kebangsaan pegawainya dalam proses alih status menjadi ASN sebagai bentuk transparansi.
"Saat ini, hasil asesmen TWK (tes wawasan kebangsaan) tersebut masih tersegel dan disimpan aman di Gedung Merah Putih KPK dan akan diumumkan dalam waktu dekat sebagai bentuk transparansi kepada seluruh pemangku kepentingan KPK," kata Sekjen KPK Cahya H Harefa.
KPK telah menerima hasil tes wawasan kebangsaan tersebut dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) bertempat di Gedung Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Selasa (27/4).
Hasil tersebut merupakan penilaian dari 1.349 pegawai KPK yang telah mengikuti tes yang merupakan syarat pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.
Dia juga menegaskan agar media dan publik juga berpegang pada informasi resmi kelembagaan KPK terkait hasil tes wawasan kebangsaan tersebut.
"Sebagaimana diatur melalui Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara," kata Cahya.(Antara)