"Perusahaan di sini harus terbuka saya rasa. Kalau tidak mampu harus dibuktikan. Dan kalau ingin membayarkan bertahap, diperbolehkan asal ada kesepakatan dengan pekerja," katanya.
Dia menyatakan, Pemkab Bekasi akan membantu mencari solusi dengan membuka dialog antara pengusaha dan pekerja guna mencari titik kesepakatan pembayaran THR khususnya bagi perusahaan terdampak pandemi Covid-19.
Pemerintah daerah juga akan meminta perusahaan untuk membuktikan ketidakmampuan membayar THR kepada buruh tepat waktu.
"Kami hanya sebagai fasilitator yang memfasilitasi buruh agar benar-benar menerima hak untuk mendapatkan THR Keagamaan sesuai ketentuan," ujarnya.
Baca Juga:Perusahaan di Depok Wajib Bayar THR Paling Lambat H-7