YLBHI Desak Pemerintah dan Polri Bebaskan 9 Peserta Aksi Hardiknas 2021

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mendesak agar pemerintah dan Polri membebaskan sembilan mahasiswa dan buruh peserta aksi Hardiknas.

Antonio Juao Silvester Bano
Selasa, 04 Mei 2021 | 08:55 WIB
YLBHI Desak Pemerintah dan Polri Bebaskan 9 Peserta Aksi Hardiknas 2021
Ketua Umum YLBHI Asfinawati. [YLBHI.or.id]

SuaraBekaci.id - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mendesak agar pemerintah dan Polri membebaskan sembilan mahasiswa dan buruh yang ditangkap saat menjadi peserta aksi unjuk rasa Hari Pendidikan Nasional atau Hardiknas 2021.

Asfinawati mendesak agar mahasiswa dan buruh tersebut segera dibebaskan dan tanpa syarat.

"Saya Asfinawati dari YLBHI, mendesak Pemerintah Republik Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia membebaskan segera dan tanpa syarat 9 mahasiswa dan buruh peserta aksi Hari Pendidikan Nasional 2021," katanya dalam video yang diunggah akun twitter LBH Jakarta, Selasa (4/5/2021).

Dia juga menyatakan, bahwa dirinya berharap agar tidak ada tindakan pembungkaman aspirasi rakyat.

Baca Juga:9 Mahasiswa Ditangkap Polisi Usai Demo Hardiknas di Kantor Nadiem Makarim

"Juga menghentikan pembungkaman terhadap aspirasi rakyat yang sah dan dijamin dalam negara hukum dan demokrasi," katanya.

Melalui akun twitternya, LBH Jakarta membuat utasan terkait dengan aksi unjuk rasa damai Hardiknas. Disampaikan bahwa terdapat sembilan orang yang terdiri dari lima mahasiswa dan empat buruh dari KASBI peserta Unjuk Rasa Hardiknas saat ini ditahan dan diperiksa di Subdit Jatanras Polda Metro Jaya tanpa diperbolehkan mendapatkan pendampingan hukum.

"Penyampaian pendapat di muka umum dengan damai bukanlah tindak kejahatan. Saat ini 9 orang mahasiswa dan buruh masih menjalani pemeriksaan di Reskrimum Polda Metro Jaya karena mengikuti unjuk rasa damai Hardiknas di Kemdikbud pada Senin (3/5)," cuit akun tersebut pada Selasa (4/5/2021) dini hari.

Disampaikan, bahwa lima  orang mahasiswa dari BEM Universitas dan aliansi mahasiswa, serta empat orang buruh dari KASBI, termasuk di antaranya Sekjen KASBI dan Ketua BEM FH UI.

"Saat ditangkap sore tadi, mereka diinterogasi & dilarang untuk didampingi kuasa hukum dari tim advokasi," cuit pada utasan tersebut.

Baca Juga:Peringatan Hardiknas 2021, Jokowi Minta Guru Lebih Adaptif dan Hybrid

LBH Jakarta juga menjelaskan bahwa unjuk rasa Hardiknas menyuarakan mahalnya biaya pendidikan dan krisis kebebasan akademik di tengah pandemi COVID-19 serta penolakan omnibus law yang mengabaikan perlindungan hak buruh dan lingkungan hidup.

"Satu orang buruh perempuan yang turut ditangkap bahkan dipaksa diperiksa dalam keadaan sakit, kesulitan berjalan dan hampir pingsan. Ini adalah bentuk pembungkaman terhadap penyampaian aspirasi rakyat yang sah dan dijamin dalam negara hukum dan demokrasi. Pemerintah RI dan Kepolisian RI harus segera dan tanpa syarat membebaskan sembilan orang mahasiswa dan buruh peserta aksi Hardiknas 2021," demikian cuitan LBH Jakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini