Satpol PP Kota Bekasi Bubarkan Kegiatan Partai Golkar di Hotel

Satpol PP membubarkan kegiatan DPD Partai Golkar Kota Bekasi

Antonio Juao Silvester Bano
Minggu, 02 Mei 2021 | 11:20 WIB
Satpol PP Kota Bekasi Bubarkan Kegiatan Partai Golkar di Hotel
ILUSTRASI Protokol kesehatan --- Sejumlah petugas gabungan mendata warga yang melanggar protokol kesehatan di Jalan Pleret, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Selasa (17/11/2020). [Dok ist. Satpol PP Bantul]

SuaraBekaci.id - Satpol PP membubarkan kegiatan DPD Partai Golkar Kota Bekasi di Ballroom Aston Imperial Kota Bekasi pada Jumat (30/4/2021). Demikian hal tersebut disampaikan Kepala Satpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah.

Abi Hurairah mengatakan, pembubaran kegiatan partai tersebut dilakukan setelah adanya pengaduan.  Pihaknya kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan pengawasan dan monitoring protokol kesehatan sebagai.

"Saya datang jam 11 dan menanyakan ada tidaknya rekomendasi kegiatan tersebut. Ternyata belum memperoleh rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19. Selain itu di lokasi pertemuan juga tidak memenuhi protokol kesehatan. Jarak antar kursi dan meja kurang dari 1 sampai 1.2 meter. Itu yang kami lihat," kata Abi Hurairah melalui keterangan tertulis , Minggu (2/5/2021).

Ia mengatakan surat rekomendasi kegiatan dari Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bekasi  Rahmat Effendi diperlukan sebagai izin pelaksanaan kegiatan. Terutama menyangkut rapat yang mengundang banyak orang.

Baca Juga:Masuk Bekasi Wajib Karantina Selama Lima Hari

"Siapa pun bisa mengadakan kegiatan di lokasi pertemuan asal ada izinnya. Terlebih dahulu Tim komite Penanganan covid-19 Kota Bekasi melakukan pembahasan dalam rapat untuk mengeluarkan rekomendasi kegiatan. Ini atas usulan dari penyelenggara kegiatan. Contohnya yang telah dipenuhi pengelola gedung pertemuan Graha Hartika untuk meminta rekomendasi dalam setiap kegiatannya. Jadi tidak betul kami membubarkan kegiatan," ucapnya.

Abi menyarankan Manajemen Hotel Aston Imperial untuk meminta surat rekomendasi dari Ketua Satgas Covid-19 dalam rangka mengefektifkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dalam upaya pengendalian Covid-19 di Kota Bekasi yang diperpanjang sejak 20 Apirl 2021 sampai 3 Mei 2021.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini