Satpol PP Kota Bekasi Bubarkan Kegiatan Partai Golkar di Hotel

Satpol PP membubarkan kegiatan DPD Partai Golkar Kota Bekasi

Antonio Juao Silvester Bano
Minggu, 02 Mei 2021 | 11:20 WIB
Satpol PP Kota Bekasi Bubarkan Kegiatan Partai Golkar di Hotel
ILUSTRASI Protokol kesehatan --- Sejumlah petugas gabungan mendata warga yang melanggar protokol kesehatan di Jalan Pleret, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Selasa (17/11/2020). [Dok ist. Satpol PP Bantul]

SuaraBekaci.id - Satpol PP membubarkan kegiatan DPD Partai Golkar Kota Bekasi di Ballroom Aston Imperial Kota Bekasi pada Jumat (30/4/2021). Demikian hal tersebut disampaikan Kepala Satpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah.

Abi Hurairah mengatakan, pembubaran kegiatan partai tersebut dilakukan setelah adanya pengaduan.  Pihaknya kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan pengawasan dan monitoring protokol kesehatan sebagai.

"Saya datang jam 11 dan menanyakan ada tidaknya rekomendasi kegiatan tersebut. Ternyata belum memperoleh rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19. Selain itu di lokasi pertemuan juga tidak memenuhi protokol kesehatan. Jarak antar kursi dan meja kurang dari 1 sampai 1.2 meter. Itu yang kami lihat," kata Abi Hurairah melalui keterangan tertulis , Minggu (2/5/2021).

Ia mengatakan surat rekomendasi kegiatan dari Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bekasi  Rahmat Effendi diperlukan sebagai izin pelaksanaan kegiatan. Terutama menyangkut rapat yang mengundang banyak orang.

Baca Juga:Masuk Bekasi Wajib Karantina Selama Lima Hari

"Siapa pun bisa mengadakan kegiatan di lokasi pertemuan asal ada izinnya. Terlebih dahulu Tim komite Penanganan covid-19 Kota Bekasi melakukan pembahasan dalam rapat untuk mengeluarkan rekomendasi kegiatan. Ini atas usulan dari penyelenggara kegiatan. Contohnya yang telah dipenuhi pengelola gedung pertemuan Graha Hartika untuk meminta rekomendasi dalam setiap kegiatannya. Jadi tidak betul kami membubarkan kegiatan," ucapnya.

Abi menyarankan Manajemen Hotel Aston Imperial untuk meminta surat rekomendasi dari Ketua Satgas Covid-19 dalam rangka mengefektifkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dalam upaya pengendalian Covid-19 di Kota Bekasi yang diperpanjang sejak 20 Apirl 2021 sampai 3 Mei 2021.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini