Masuk Bekasi Wajib Karantina Selama Lima Hari

Selain itu, mereka juga wajib menjalani karantina selama lima hari.

Antonio Juao Silvester Bano
Minggu, 02 Mei 2021 | 07:15 WIB
Masuk Bekasi Wajib Karantina Selama Lima Hari
ILUSTRASI Sejumlah pemudik sepeda motor dari arah Jakarta melintas di Jalan Ir. H.Juanda, Bekasi, Selasa (14/8) malam. (Antara/Dian Dwi Saputra)

SuaraBekaci.id - Pendatang dari luar daerah yang hendak masuk ke Kota Bekasi wajib karantina selama lima hari. Selain itu, pendatang juga wajib menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, pendatang juga diwajibkan menunjukkan surat tes bebas Covid-19.

Menurut Rahmat Effendi, hal itu dilakukan pihaknya sebagai upayan pencegahan penyebaran Covid-19.

Kebijakan itu tertuang dalam surat edaran Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi terkait peniadaan kegiatan mudik sementara, menindaklanjuti kebijakan pusat soal larangan mudik berikut ketentuan addendum setelahnya.

Baca Juga:Epidemiolog Anjurkan Pemkot Bekasi Sediakan Swab Antigen di Tempat Wisata

"Ini ikhtiar kami membantu pemerintah mencegah potensi penyebaran COVID-19 selama periode larangan mudik dan pengetatan mobilitas warga diberlakukan," katanya, Sabtu (2/5/2021).

Dia mengaku telah menginstruksikan camat dan lurah untuk memaksimalkan fungsi posko Covid-19 selama bulan suci Ramadhan hingga Lebaran 2021. Posko tersebut diharapkan mengidentifikasi titik potensi kerumunan dan pembatasan mobilitas masuk pendatang lintas kota, kabupaten, provinsi, atau negara dengan skrining dokumen SIKM dan surat keterangan negatif Covid-19.

Selain pencegahan, kata Rahmat, juga terdapat fungsi penanganan seperti melakukan pemeriksaan Covid-19 antigen atau PCR kepada warga yang datang atau pergi ke Kota Bekasi.

"Pelaku perjalanan lintas kota, kabupaten, provinsi, atau negara wajib karantina selama 5 x 24 jam di rumah," katanya.

Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi Enung Nurcholis mengatakan pihaknya akan melakukan penyekatan pemudik pada 6-17 Mei 2021.

Baca Juga:Wagub DKI Sebut Kepgub Pemberlakuan SIKM Sudah Ditandatangani Anies

Selain itu, Dinas perhubungan juga akan menyiapkan SIKM bagi warga Kota Bekasi yang memiliki keperluan penting di luar daerah.

Syarat pembuatan SIKM, kata Enung, dilakukan warga dengan terlebih dahulu membawa pengantar dari pihak RT, RW, dan kelurahan. Setelah itu, warga tersebut harus terlebih dahulu mengikuti tes usap antigen dengan syarat hasil tes dinyatakan bebas COVID-19.

"Surat keterangan bebas COVID-19 hanya berlaku 1 kali 24 jam. Jadi setelah persyaratannya lengkap, baru kami proses izinnya," kata dia.(Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini