Soal TPNPB OPM, Muannas: Tinggalkan LSM Sok Humanis Penjual HAM

Politikus PSI Muannas Alaidid memberikan komentar soal 1Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat - Organisasi Papua Merdeka (TPNPB - OPM)

Antonio Juao Silvester Bano
Minggu, 02 Mei 2021 | 07:15 WIB
Soal TPNPB OPM, Muannas: Tinggalkan LSM Sok Humanis Penjual HAM
ILUSTRASI TPNPB di Papua Barat, mengklaim menewaskan 5 anggota TNI dalam kontak senjata selama dua hari, yakni Selasa - Rabu (23-24/4/2019).

SuaraBekaci.id - Politikus PSI Muannas Alaidid memberikan komentar soal video bertuliskan TPNPB OPM (Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat - Organisasi Papua Merdeka) yang dia unggah di akun twitter pribadinya.

Muannas Alaidid menyatakan, bahwa pihak yang melakukan tindakan kekerasan, membuat suasana teror dan rasa takut meluas dengan motif apapun sudah sepantasnya disebut teroris.

"Segala tindakan dengan kekerasan yang menimbulkan suasana teror dan rasa takut meluas, jangan ragu sebut mereka TERORIS, ini kata UU. Mau motifnya bela agama atau merdeka, tidak bisa," kata Muannas Alaidid dalam cuitannya, Sabtu (1/5/2021).

Pada video tersebut terlihat beberapa orang bersenjata mengelilingi seseorang yang terkapar. Kemudian, terlihat satu di antara orang yang mengelilinginya menembkan ke arah pria yang terkapar di tengah jalan.

Baca Juga:Dicap Teroris, TPNPB OPM Tantang Pemerintah RI ke Pengadilan Internasional

Dengan tindakan yang terekam pada video tersebut, Muannas menyerukan agar semua pihak meninggalkan LSM yang dia nilai sok humanis. Serta, mendoakan seluruh personel TNI-Polri yang tengah bertugas.

Cuitan Muannas Alaidid soal terorisme.[Twitter/@muannas_alaidid]
Cuitan Muannas Alaidid soal terorisme.[Twitter/@muannas_alaidid]

"Tinggalkan LSM sok humanis penjual HAM, doakan TNI-Polri yang tugas di sana menang di medan perang," demikian cuitan Muannas Alaidid.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia resmi menganggap Tentara Pembebasan Nasional Pembangunan Nasional (TPNPB) sebagai teroris.  Keputusan pemerintah tersebut sudah disesuaikan dengan undang-undang yang mengatur soal teroris.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak