Lebaran di Bekasi: Open House Dilarang, Tempat Wisata Boleh Dibuka

Pemkot Bekasi mengeluarkan sejumlah kebijakan saat Lebaran 2021 mendatang.

Antonio Juao Silvester Bano
Jum'at, 30 April 2021 | 16:59 WIB
Lebaran di Bekasi: Open House Dilarang, Tempat Wisata Boleh Dibuka
ILUSTRASI Suasana di tempat wisata Hutan Bambu Bekasi.[Suara.com/Imam Faishal]

SuaraBekaci.id - Pemkot Bekasi mengeluarkan sejumlah kebijakan saat Lebaran 2021 pada masa pandemi Covid-19. Di antaranya,  melarang open house dan memperbolehkan tempat wisata dibuka.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi Ridwan mengatakan, tempat wisata di Kota Bekasi tetap dibuka saat Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah.

Namun, tempat wisata di Kota Bekasi wajin menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat. Hal ini bertujuan untuk menghindari penyebaran Covid-19 pada saat libur Lebaran di Kota Bekasi. 

"Namanya usaha (wisata) tetap aja (buka), cuma protokol kesehatan," kata Ridwan saat di hubungi SuaraBekaci.id, Jumat (30/4/2021).

Baca Juga:Open House Dilarang, Tempat Wisata di Bekasi Boleh Buka Saat Lebaran

Dia menerangkan, pihaknya berkoordinasi daengan Satpol PP Kota Bekasi terkait dengan diizinkannya tempat wisata beroperasional.

"Sekarang ini rencana minggu depan akan dikoordinasikan dulu antara dinas pariwisata, satpol, dan seterusnya akan kita undang bagaimana nanti teknis (agar) tidak ada penyimpangan (prokes Covid19)," lanjutnya. 

Untuk prokes pada saat libur lebaran, lanjut Ridwan, pihaknya juga akan melakukan pembinaan kepada pelaku usaha tepat wisata. 

"Pelaku usaha ini perlu kita lakukan pembinaan, penyamaan persepsi, hingga nanti dalam penyelenggaraan itu betul-betul prokes," jelasnya. 

Ridwan berharap kepada seluruh masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan dimanapun mereka berada. 

Baca Juga:Jatuh dari Motor dan Tercebur ke Sungai, 2 dari 3 Bocah di Bekasi Tewas

"Jadi masyarakatnya juga ikut ya (menjaga prokes)," imbaunya.

Sebelumnya, Pemkot Bekasi megeluarkan surat edaran larangan open house pada saat Lebaran. Larangan ini dibuat dan diberlakukan dalam rangka Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) dan untuk melindungi aparatur pemerintah serta masyarakat dari risiko penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Bekasi.

"Diharapkan dengan adanya pelarangan ini para masyarakat mematuhi dan menjaga protokol kesehatan yang berlaku," kata Kabag Humas Setda Pemkot Bekasi Sajekti melalui keterangan tertulis, Rabu (28/4/2021).

Kontributor : Imam Faisal

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini