Lebaran di Bekasi: Open House Dilarang, Tempat Wisata Boleh Dibuka

Pemkot Bekasi mengeluarkan sejumlah kebijakan saat Lebaran 2021 mendatang.

Antonio Juao Silvester Bano
Jum'at, 30 April 2021 | 16:59 WIB
Lebaran di Bekasi: Open House Dilarang, Tempat Wisata Boleh Dibuka
ILUSTRASI Suasana di tempat wisata Hutan Bambu Bekasi.[Suara.com/Imam Faishal]

SuaraBekaci.id - Pemkot Bekasi mengeluarkan sejumlah kebijakan saat Lebaran 2021 pada masa pandemi Covid-19. Di antaranya,  melarang open house dan memperbolehkan tempat wisata dibuka.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi Ridwan mengatakan, tempat wisata di Kota Bekasi tetap dibuka saat Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah.

Namun, tempat wisata di Kota Bekasi wajin menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat. Hal ini bertujuan untuk menghindari penyebaran Covid-19 pada saat libur Lebaran di Kota Bekasi. 

"Namanya usaha (wisata) tetap aja (buka), cuma protokol kesehatan," kata Ridwan saat di hubungi SuaraBekaci.id, Jumat (30/4/2021).

Baca Juga:Open House Dilarang, Tempat Wisata di Bekasi Boleh Buka Saat Lebaran

Dia menerangkan, pihaknya berkoordinasi daengan Satpol PP Kota Bekasi terkait dengan diizinkannya tempat wisata beroperasional.

"Sekarang ini rencana minggu depan akan dikoordinasikan dulu antara dinas pariwisata, satpol, dan seterusnya akan kita undang bagaimana nanti teknis (agar) tidak ada penyimpangan (prokes Covid19)," lanjutnya. 

Untuk prokes pada saat libur lebaran, lanjut Ridwan, pihaknya juga akan melakukan pembinaan kepada pelaku usaha tepat wisata. 

"Pelaku usaha ini perlu kita lakukan pembinaan, penyamaan persepsi, hingga nanti dalam penyelenggaraan itu betul-betul prokes," jelasnya. 

Ridwan berharap kepada seluruh masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan dimanapun mereka berada. 

Baca Juga:Jatuh dari Motor dan Tercebur ke Sungai, 2 dari 3 Bocah di Bekasi Tewas

"Jadi masyarakatnya juga ikut ya (menjaga prokes)," imbaunya.

Sebelumnya, Pemkot Bekasi megeluarkan surat edaran larangan open house pada saat Lebaran. Larangan ini dibuat dan diberlakukan dalam rangka Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) dan untuk melindungi aparatur pemerintah serta masyarakat dari risiko penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Bekasi.

"Diharapkan dengan adanya pelarangan ini para masyarakat mematuhi dan menjaga protokol kesehatan yang berlaku," kata Kabag Humas Setda Pemkot Bekasi Sajekti melalui keterangan tertulis, Rabu (28/4/2021).

Kontributor : Imam Faisal

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini