"Memberikan hak dasar buruh, memberikan jaminan perlindungan atas hak bekerja serta penghapusan sistem outsourcing," katanya.
Ilham menambahkan, Gebrak juga mendesak pemerintah agar menghentikan kriminalisasi terhadap rakyat yang anti UU Cipta Kerja.
"Di Banten, kriminalisasi dialami oleh belasan mahasiswa massa aksi penolak UU Cipta Kerja. Hingga hari ini, sembilan mahasiswa masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Banten," tandasnya.
Baca Juga:Kritik UU Ciptaker, PKS Luncurkan Gerakan Nasional Indonesiaku Hijau