Pihaknya juga menilai Pemerintah dan DPR bertanggung jawab atas terjadinya gelombang PHK massal selama pandemi. Karena menurut pihaknya omnibus law UU Cipta Kerja telah mempermudah terjadinya pemecatan dan menggerus hak dasar buruh.
"Setidaknya telah terbit empat peraturan pemerintah turunan UU Cipta Kerja yang merugikan kepentingan kelas buruh yaitu terkait penggunaan tenaga kerja asing, perpanjangan periode Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan," katanya.
Ilhamsyah menilai serentetan aturan itu tidak dapat dilepas dari kegagalan skema pembangunan nasional yang bergantung pada investasi.
"Ketika terjadi guncangan pada sistem kapitalisme global seperti hari ini maka rakyat yang dijadikan tumbal dengan dalih penyelamatan ekonomi nasional. Rakyat pun kehilangan kedaulatan atas akses sumber ekonomi yang selama ini sebenarnya menopang perekonomian negara lewat konsumsi rumah tangganya," kata Ilham.
Baca Juga:Kritik UU Ciptaker, PKS Luncurkan Gerakan Nasional Indonesiaku Hijau
Sehingga, pihaknya mendesak agar pemerintah mencabut UU Cipta Kerja beserta peraturan turunannya.
"Memberikan hak dasar buruh, memberikan jaminan perlindungan atas hak bekerja serta penghapusan sistem outsourcing," katanya.
Ilham menambahkan, Gebrak juga mendesak pemerintah agar menghentikan kriminalisasi terhadap rakyat yang anti UU Cipta Kerja.
"Di Banten, kriminalisasi dialami oleh belasan mahasiswa massa aksi penolak UU Cipta Kerja. Hingga hari ini, sembilan mahasiswa masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Banten," tandasnya.