Muannas Alaidid ke Amnesty Internasional: Jangan Sok Humanis

"Jangan sok humanis. HAM mestinya dipakai untuk melindungi masyarakat banyak, bukan disalahgunakan bela jaringan teror bahkan kelompok bersenjata di Papua," kata Muannas.

Antonio Juao Silvester Bano
Kamis, 29 April 2021 | 07:44 WIB
Muannas Alaidid ke Amnesty Internasional: Jangan Sok Humanis
Muannas Alaidid (tengah).[Herwanto/Suara.com]

SuaraBekaci.id - Politikus PSI Muannas Alaidid memberikan komentar menohok atas pernyataan Amnesty Internasional yang menyebut Densus 88 Antiteror melanggar HAM saat menangkap Eks Sekretaris Umum FPI Munarman.

Muannas Alaidid memberikan komentar tersebut melalui akun twitternya.  Dia juga menautkan berita berjudul  'Amnesty Internasional: Densus 88 Langgar HAM Saat Tangkap Munarman'.

"Jangan sok humanis. HAM mestinya dipakai untuk melindungi masyarakat banyak, bukan disalahgunakan bela jaringan teror bahkan kelompok bersenjata di Papua," demikian cuitan Muannas Alaidid, Kamis (29/4/2021).

Dia menjelaskan, bahwa negara wajib melindungi segenap bangsa Indonesia.

Baca Juga:Fadli Zon Kritik Densus 88 : Bedakan Cairan Pembersih WC dan Bahan Peledak

"Perintah konstitusi negara wajib melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia serta keutuhan wilayahnya," ujarnya.

Cuitan Muannas Alaidid soal penangkapan Munarman dinilai langgar HAM.[Twitter/@muannas_alaidid]
Cuitan Muannas Alaidid soal penangkapan Munarman dinilai langgar HAM.[Twitter/@muannas_alaidid]

Sebelumnya, Amnesty International Indonesia menilai Densus 88 Antiteror Polri telah melanggar Hak Asasi Manusia saat menangkap eks petinggi Front Pembela Islam/FPI Munarman.

Direktur Eksekutif Amnesty International, Usman Hamid mengatakan, polisi terkesan melakukan penangkapan yang sewenang-wenang dan mempertontonkan secara gamblang tindakan aparat yang tidak menghargai nilai-nilai HAM ketika menjemputnya dengan paksa.

"Menyeret dengan kasar, tidak memperbolehkannya memakai alas kaki, menutup matanya dengan kain hitam merupakan perlakuan yang tidak manusiawi dan merendahkan martabat. Itu melanggar asas praduga tak bersalah," kata Usman Hamid dalam keterangannya, Rabu (28/4/2021).

Baca Juga:Terungkap, Munarman Telah Ditetapkan sebagai Tersangka Sejak 20 April

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini