SuaraBekaci.id - Politikus PKS Mardani Ali Sera memberikan tanggapan soal penutupan mata Eks Sekretaris Umum FPI Munarman. Hal itu menyusul peristiwa Munarman ditangkap Desus 88 Antiteror Polri pada Selasa (27/4/2021).
Mardani Ali Sera menyatakan, pihak kepolisian tentu memiliki alasan sehingga harus menutup Mata Munarman saat ditangkap.
Dia menyarankan agar pihak kepolsian menjelaskan ke publik terkait dengan penutupan mata Munarman.
"Terkait penutupan mata Munarman, polisi tentu punya alasan dan sebaiknya alasan itu disampaikan ke publik. Karena bagaimanapun Munarman adalah salah satu tokoh yang selama ini sudah dikenal oleh publik," kata Mardani melalui akun twitternya, Rabu (28/4/2021) sore.
Baca Juga:Kuasa Hukum Tolak Alasan Mata Munarman Ditutup Standar Penangkapan Teroris
Mardani berharap agar seluruh pemberantasan terorisme tetap mengacu pada koridor hukum dan peraturan yang berlaku.
"Dan semua transparan dan akuntabel," ujarnya.
Sebelumnya, Tim Advokasi Ulama & Aktivis (Taktis) menilai penangkapan paksa dan penutupan mata terhadap Munarman melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Munarman diketahui ditangkap atas dugaan keterlibatan terorisme.
"Bahwa penangkapan yang dilakukan terhadap klien kami dengan cara menyeret paksa di kediamannya dan menutup mata klien kami saat turun dari mobil di Polda Metro Jaya secara nyata telah menyalahi prinsip hukum dan Hak asasi Manusia," kata M. Hariadi Nasution dari perwakilan TAKTIS lewat keterangan tertulisnya, Rabu (28/4/2021).
Munarman Ditetapkan Tersangka Pidana Terorisme
Baca Juga:Mardani Ali Sera Minta Kasus Munarman Diusut Tuntas dan Transparan
Anggota tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan bahwa mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam/FPI itu telah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan tindakan pidana terorisme.
Aziz Yanuar mengaku mengetahui penetapan tersangka itu setelah mendampingi Munarman saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa (27/4) malam.
"Sudah tersangka, tapi suratnya penetapannya kami tidak terima. Karena di suratnya tanggal 20 April, sedangkan kemarin kami terima tanggal 27 April," kata Aziz Yanuar di Jakarta seperti dilaporkan Antara, Rabu (28/4/2021).