Rangga Sunda Empire Jalani Asimilasi di Bekasi

Sekretaris Jenderal atau Sekjen Sunda Empire Raden Rangga Sasana menjalani asimilasi di Bekasi.

Antonio Juao Silvester Bano
Rabu, 28 April 2021 | 07:30 WIB
Rangga Sunda Empire Jalani Asimilasi di Bekasi
Sekjen Sunda Empire, Raden Rangga Sasana saat mendatangi Polda Jabar. (Suara.com/Emi La Palau).

SuaraBekaci.id - Sekretaris Jenderal atau Sekjen Sunda Empire Raden Rangga Sasana menjalani asimilasi di Bekasi. Dia mendapatkan asilimasi karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Banceuy Bandung.

Rangga mendapatkan asimilasi bersama dengan Perdana Menteri Sunda Empire Nasri Banks. Sehingga, keduanya diperbolehkan meninggalkan LP Banceuy Bandung.

Rangga dan Nasri Bank dapat menjalani sisa hukuman mereka di rumah masing-masing. Nasri Banks menjalani asimilasi di Bandung dan Rangga menjalani fase serupa di Bekasi.

Kepala Lapas Banceuy, Tri Saptono mengatakan, asimilasi rumah di masa pandemi Covid-19 diberikan terhadap narapidana yang memiliki masa tahanan pendek. Oleh karena itu, setengah masa tahanan narapidana dapat dilaksanakan di rumah.

Baca Juga:Jadwal Imsakiyah Bekasi Rabu 28 April 2021

"Dua orang petinggi Sunda Empire bukan bebas tetapi melaksanakan asimilasi rumah, masih dalam pengawasan oleh Bapas Bandung," katanya dilansir dari AyoBandung.com, Senin (27/4/2021).

Tri mengatakan, keluarga yang menjadi penjamin telah menjemput keduanya pada 19 April 2021. Nasri Banks dijemput oleh keluarganya di Bandung dan Rangga dijemput keluarganya dari Bekasi.

Dia menambahkan, asimilasi di rumah dilakukan dengan persyaratan yang harus dipenuhi. Jika dilanggar,  maka dapat ditarik kembali.

Selain itu asimilasi juga diberikan untuk mengurangi kepadatan narapidana di lapas.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung memvonis tiga pimpinan Sunda Empire dengan hukuman dua tahun penjara.

Baca Juga:Sempat Viral, Kasus Pemukulan Driver Ojol di Cikarang Berakhir Damai

Ketiga pimpinan yang divonis dua tahun pejara adalah Nasri Banks (Perdana Menteri Sunda Empire), Raden Ratna Ningrum (Kaisar) dan Edi Raharjo alias Raden Rangga Sasana (Sekretaris Jenderal).

Dalam sidang yang digelar pada Selasa, 27 April 2021, Ketua Majelis Hakim Benny Supriyadi menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah Pasal 14 ayat 1 UU Darurat Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berbuat Keonaran.

"Mengadili terdakwa Nasri Banks, Raden Ratnaningrum, dan Rangga Sasana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong dengan hukuman masing masing dua tahun penjara," kata hakim.

Vonis tiga tahun penjara tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar, yang menuntut ketiganya empat tahun penjara.

Jaksa mengungkapkan, ketiga terdakwa melakukan dan turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja tentang kerajaan Sunda Empire. Akibat perbuatan ketiga terdakwa, kata jaksa, menimbulkan keonaran di masyarakat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini