SuaraBekaci.id - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kabupaten Purwakarta meningkat selama pandemi. Hal itu disebabkan karena faktor enkonomi.
Kepala Bidang Perlindungan Anak, Dinas Sosial Kabupaten Purwakarta, Nur Aisah Jamil mengatakan, kasus KDRT mengalami peningkatan yang relatif tinggi selama pandemi.
"Semenjak adanya wabah Covid-19, kasus KDRT lumayan tinggi, peningkatannya mencapai 46 kasus," katanya dilansir dari AyoBandung.com -- jaringan Suara.com, Senin (26/4/2021).
Dia mengatakan, saat ini pihaknya tengah merumuskan langkah antisipasi agar dapat menekan kasus KDRT di wilayah Kabupaten Purwakarta.
Baca Juga:Perjuangan Buruh Gendong Pasar Beringharjo Jalani Puasa di Tengah Pandemi
Salah satunya yakni dengan meenerapkan peraturan daerah (Perda) tentang penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak (PPA) yang belum lama ini disahkan oleh legislatif (DPRD).
"Perda tersebut mulai kita sosialisasikan kepada semua elemen masyarakat dan diharapkan setelah adanya Perda ini kasus KDRT menurun," katanya.
Dia menerangkan, penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak selama ini melibatkan banyak pihak. Seperti, jajaran kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, pengacara hingga psikolog.
Nantinya, akan dibentukan pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak (P2TP2A) juga UPTD PPA.
"Salah satu yang diamanatkan dalam Perda PAA ini, yakni pembentukan pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak (P2TP2A) juga UPTD PPA," katanya.
Baca Juga:Masa New Normal Bikin Orang Introvert Mendapatkan Keuntungan, Kok Bisa?