SuaraBekaci.id - Pasangan suami istri CSM (59) dan NW (43) menipu guru honorer hingga ratusan juta rupiah. Mereka menipu dengan mengaku dapat membantu guru honorer diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Perisitwa pasutri tipu guru honorer itu terjadi di Kabupaten Garut. Keduanya ditangkap di Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Kanit Reskrim Polsek Cisurupan Ipda Amirudin Latif mengatakan, korban dijanjikan dapat menjadi PNS dengan menyetorkan uang sebesar Rp130 juta kepada kedua. Kemudian, pelaku memberikan uang tersebut kepada pasutri penipu ini.
Nyatanya, pelaku tidak kunjung diangkat menjadi PNS sejak 2016.
Baca Juga:Raja Magabut: 15 Tahun Absen Tapi Terus Digaji, PNS Ini Diperiksa Polisi
"Korban mengaku dijanjikan akan diangkat menjadi PNS sejak tahun 2016, namun hingga saat ini tidak kunjung jadi, mungkin ke sini-ke sininya sadar kalau dirinya telah menjadi korban penipuan," kata Ipda Amirudin Latif dilansir dari Antara, Jumat (23/4/2021).
Dia menjelaskan, CSM berprofesi sebagai wiraswasta sementara NW (43) merupakan guru honorer di salah satu SMK di Garut.
Korban melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian setelah pasutri itu tidak kunjung memenuhi janji.
"Setelah menagih (janji diangkat jadi PNS) tak kunjung ditepati sehingga akhirnya melapor ke kami," katanya.
Berdasarkan pemeriksaan, pasutri penipu itu mengakui perbuatannya. Bahkan, mereka mengaku telah melakukan perbuatannya itu kepada sekitar 15 orang di Garut. Salah satu korbannya asal Kecamatan Cisurupan.
Baca Juga:Sejak Awal Pandemi: 60 PNS DKI Jakarta Meninggal karena Covid-19
"Sisanya tersebar di beberapa kecamatan," katanya.
Saat ini, kata dia, pihak kepolisian masih mendalami untuk mengembangkan kasus terebut.
Karena diduga ada tersangka lain yang terlibat dalam aksi penipuan tersebut.