SuaraBekaci.id - Seorang pria berinisial R (45) alias Sule ditangkap polisi. Sule ditangkap polisi di rumahnya di Desa Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.
Sule ditangkap petugas Satreskrim Polresta Tangerang atas kasus dugaan perjudian. Karena, dia menjadi pengecer judi togel.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, penangkapan sule bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan praktik judi togel.
"Pada saat penangkapan tersangka R alias Sule, kami juga menangkap tersangka lain yakni MS berusia 42 tahun, yang saat itu sedang memasang judi togel ke tersangka R," kata Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro dilansir dari Bantenhits.com -- jaringan Suara.com, Rabu (21/4/2021).
Baca Juga:Kondisi Terkini Sule Ditangkap Polisi karena Judi, Meringkuk di Tahanan
Dia mengatakan, pihanya juga menyita sejumlah barang bukti yang didapat dari rumah Sule. Di antaranya, kalkulator dan genggam.
Kemudian, sebanyak 34 lembar rekapan nomor togel, 90 lembar kupon togel, 2 lembar kupon pasangan dan uang tunai.
"Tersangka R alias Sule mengaku sudah sebulan menjalani profesi pengecer judi togel. Keuntungan yang didapat sebesar 20 persen dari nilai nominal pasangan. Sedangkan selebihnya disetorkan ke tersangka yang identitasnya sudah dikantongi polisi," katanya.
Atas perbuatannya, Sule bersama MS dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
"Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandasnya.