Larangan Mudik Lebaran 2021, Pemkot Bekasi Rancang SIKM

Pemkot Bekasi merancang Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warga yang hendak keluar dan masuk Kota Bekasi pada saat pemberlakuan larangan mudik Lebaran 2021.

Antonio Juao Silvester Bano
Rabu, 21 April 2021 | 15:36 WIB
Larangan Mudik Lebaran 2021, Pemkot Bekasi Rancang SIKM
ILUSTRASI Sejumlah pemudik bersepeda motor dari arah Jakarta melintas di Jalan Ir H. Juanda, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (14/8) malam. (Antara/Dian Dwi Saputra)

SuaraBekaci.id - Pemkot Bekasi merancang Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warga yang hendak keluar dan masuk Kota Bekasi pada saat pemberlakuan larangan mudik Lebaran 2021. SIKM Bekasi tersebut dirancang Pemkot Bekasi bersama dengan Polres Metro Bekasi Kota serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi memastikan pihaknya akan memberlakukan SIKM saat larangan mudik Lebaran 2021 yang diberlakukan pada 6 Mei - 17 Mei 2021 mendatang.

"Ada SIKM, ada. Kita sedang mempersiapkan. Terus pak Kapolres menugaskan Kasatlantas, Dishub dengan jaringan teman kita di Forkopimda ada, paling kan pintu-pintunya kita juga engga bisa di tol, pintu-pintunya paling kita perbatasan Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi terus ini yang keluar ke sana ya (keluar dari Kota Bekasi)," kata Rahmat Effendi di Bekasi, Rabu (21/4/2021).

Dia mengatakan, SIKM tersebut nantinya berlaku untuk warga di luar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Karena, tidak diperlukan SIKM pada larangan mudik Lebaran 2021 di wilayah setempat.

Baca Juga:Ini Titik Penyekatan Larangan Mudik Lebaran di Kabupaten Malang

Pihaknya kini tengah menggondok syarat untuk menentukan siapa saja yang berhak mendapatkan SIKM.

"Sebenarnya kita sih, kalau kita enggak perlu kan nanti ada lagi di kabupaten Bekasi, karna kan di Jabodetabek ini kan enggak perlu pake SIKM itu. Tapi, kita juga tetap harus membuat itu, nah ini nanti yang sedang digodok oleh teman-teman Dishub," ujarnya.

Diketahui, larangan mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Kontributor : Imam Faisal

Baca Juga:Soal Pembuatan SIKM, Kadishub DKI: Sulit Dideteksi jika Warga Berbohong

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini