Polisi Sita 14 Mobil, Uang Tunai dan Barang Mewah dari Rumah CEO EDCCash

Diketahui sebelumnya nasabah EDCCash mendatangi kediaman Abdul Rahman Yusuf di di Jalan Lame, Kelurahan Jatikarya, Jatisampurna, Kota Bekasi pada Sabtu (10/4/2021) malam.

Antonio Juao Silvester Bano
Selasa, 20 April 2021 | 17:58 WIB
Polisi Sita 14 Mobil, Uang Tunai dan Barang Mewah dari Rumah CEO EDCCash
Sejumlah nasabah menggeruduk rumah CEO EDCCash Abdul Rahman Yusuf.[Suara.com/Imam Faisal]

SuaraBekaci.id - Polisi menyita sebanyak 14 mobil dari rumah CEO EDCCash, Abdul Rahman Yusuf. Selain itu, Abdul Rahman Yusuf juga telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang.

Diketahui sebelumnya nasabah EDCCash mendatangi kediaman Abdul Rahman Yusuf di di Jalan Lame, Kelurahan Jatikarya, Jatisampurna, Kota Bekasi pada Sabtu (10/4/2021) malam. Mereka ingin menemui Abdul Rahman Yusuf untuk menagih uangnya yang telah digunakan untuk investasi di EDCCash.

Pihak kepolisian menangkap Abdul Rahman Yusuf menindaklanjuti laporan ke Bareskrim Polri dengan nomor LP/135/2021/Bareskrim tanggal 22 Maret 2021. Selain Abdul, polisi juga menangkap lima orang tersangka lain terkait dengan dugaan kasus EDCCash.

"Sudah dilakukan penggeledahan dan penyitaan di rumah tersangka AY dengan mengamankan 14 kendaraan roda empat, uang tunai baik rupiah maupun mata uang asing serta barang mewah lainnya," kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan dikutip dari tayangan siaran langsung instagram Divisi Humas Polri, Selasa (20/4/2021).

Baca Juga:Polisi Tangkap Enam Tersangka Kasus Penipuan EDCCash

Selain itu, pihak kepolsiian juga menyita empat kendaraan roda empat dari kediaman tersangka lain berinisial H di Sukabumi.

"Kemudian melakukan penggeledahan dan penyitaan rumah tersangka H di Sukabumi dan mengamankan empat kendaraan roda empat," ujarnya.

Kombes Ahmad Ramadhan menyatakan, pihaknya telah memeriksa para korban atas kasus tersebut. Saat ini, jumlah korban masih terus bertambah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak