Jozeph Paul Zhang Buka Suara, Bawa-bawa Yahya Waloni dan UAS

YouTuber Jozeph Paul Zhang buka suara usai dilaporkan ke pihak kepolisian. Jozeph Paul Zhang dilaporkan atas dugaan penistaan agama.

Antonio Juao Silvester Bano
Selasa, 20 April 2021 | 10:19 WIB
Jozeph Paul Zhang Buka Suara, Bawa-bawa Yahya Waloni dan UAS
YouTuber Jozeph Paul Zhang yang dilaporkan karena diduga melakukan penistaan agama.[YouTube/Hagios Europe]

Bareskrim Polri resmi menetapkan YouTuber Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka kasus penistaan agama. Kekinian yang bersangkutan tengah diburu hingga keluar negeri.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan Jozeph ditetapkan sebagai tersangka berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik pada Senin (19/4) kemarin.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak kemarin," kata Rusdi saat dikonfirmasi, Selasa (20/4/2021).

Dalam perkara ini Jozeph dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan Pasal 156a KUHP. Dia terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Baca Juga:Teddy Gusnaidi: Pilkada Langsung Jadikan Radikalisme Tumbuh Subur

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini