Viral Kisah Pria 4 Kali Menikah dan 3 Kali Cerai dengan Wanita yang Sama

Seorang pria yang merupakan pegawai bank melangsungkan pernikahan empat kali dan perceraian sebanyak tiga kali dengan wanita yang sama.

Antonio Juao Silvester Bano | Aulia Hafisa
Minggu, 18 April 2021 | 14:09 WIB
Viral Kisah Pria 4 Kali Menikah dan 3 Kali Cerai dengan Wanita yang Sama
ILUSTRASI Pernikahan (freepik)

SuaraBekaci.id - Seorang pria yang merupakan pegawai bank melangsungkan pernikahan empat kali dan perceraian sebanyak tiga kali dengan wanita yang sama. Pernikahan dan perceraian pria tersebut dengan wanita yang sama hanya berlangsung dalam kurun waktu 37 hari.

Pria yang menikah empat kali dengan wanita yang sama itu berasal dari Taiwan. Kisah  pria pegawai bank tersebut viral di Taiwan.

Menyadur dari Oddity Central, Sabtu (17/4/2021), pria yang bekerja di bank ini memiliki alasan melakukan pernikahan dan perceraian berulang kali. Yakni, karena ingin cuti lebih panjang dan dibayar perusahaan.

Karena, menurut hukum Taiwan, seseorang berhak mendapatkan delapan cuti kerja yang dibayar ketika mereka menikah.

Baca Juga:Sudah Semangat Sholat Berjamaah, Pria Ini Berakhir Malu Lihat Pakaiannya

Pada pernikahan pertama, ia mengajukan pernyataan akan menikah dan mendapat cuti 8 hari serta dibayar oleh perusahaan.

Sehari setelah cuti itu berakhir, ia bercerai dan kembali menikahi istrinya pada keesokan harinya agar kembali mendapatkan cuti serta dibayar perusahaan.

Terhitung, pria itu pun melakukan 4 kali pernikahan dan cerai tiga kali dalam 37 hari. Ia pun berhasil memperoleh 32 hari cuti dibayar.

Meski awalnya berjalan lancar, aksi pria tersebut dicurigai pihak bank tempatnya bekerja. Sehingga, kantornya tak memberikan cuti berbayar 8 hari.

Saat keinginannya tidak dipenuhi, pria itu mengajukan pengaduan terhadap Biro Tenaga Kerja Kota Taipei.

Baca Juga:Istri Menggoda dari Kamar Mandi, Suami yang Tadinya Rebahan Langsung Lari

Ia menuduh bank tersebut telah melanggar hukum dengan tidak mematuhi Pasal 2 "Aturan Cuti Tenaga Kerja".

Biro Tenaga Kerja melakukan penyelidikan atas masalah yang dilaporkan oleh pria tersebut.

Kemudian, memutuskan bahwa bank tersebut memang telah melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Tak sampai di situ, pihak bank pun didenda Rp 10 Juta pada bulan Oktober tahun lalu.

Namun pihak bank mengajukan banding dan menyebut jika pegawai itu telah melakukan penyalahgunaan cuti pernikahan yang bermaksud penipuan.

Kendati demikian, 10 April kemarin Biro Tenaga Kerja Beishi dengan enggan mendukung keputusan sebelumnya, dengan alasan bahwa meskipun perilaku pegawai bank tidak etis, pria itu tidak melanggar hukum.

Sebaliknya, bank telah melanggar Pasal 2 "Aturan Cuti Tenaga Kerja”.

Kasus ini pun viral di Taiwan dan mengundang perdebatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini