Korban Asusila Anak Anggota DPRD Bekasi Disebut Alami Penyakit Kondiloma

PU, anak di bawah umur diduga menjadi korban tindak asusila seorang pemuda bersinial AT (21), anak dari salah satu anggota DPRD Kota Bekasi.

Antonio Juao Silvester Bano
Jum'at, 16 April 2021 | 17:36 WIB
Korban Asusila Anak Anggota DPRD Bekasi Disebut Alami Penyakit Kondiloma
ILUSTRASI Penyakit kelamin. (Shutterstock)

SuaraBekaci.id - PU (15) disebut menderita penyakit kondiloma. Hal tersebut disampaikan Ibunya, LF (47), berdasarkan keterangan dokter yang dia terima saat menemani dan menjaga anaknya menjalani operasi di salah satu rumah sakit di Kota Bekasi.

PU merupakan anak di bawah umur yang diduga menjadi korban tindak asusila seorang pemuda bersinial AT (21), anak dari salah satu anggota DPRD Kota Bekasi.

Anak anggota DPRD Kota Bekasi itu diduga melakukan persetubuhan dengan PU yang masih di bawah umur ketika keduanya berpacaran.

Menurut keterangan dokter, kata LF, anaknya mengalami kondilma.

Baca Juga:Jadwal Buka Puasa Bekasi Jumat 16 April 2021

"Dokter mengatakan sih sakitnya kondiloma," katanya di Bekasi, Jumat (16/4/2021).

LF menyampaikan persetubuhan yang dilakukan AT membuat anaknya mengalami penyakit kelamin.

Yakni, munculnya benjolan hingga terjadinya rasa nyeri yang terus berlangsung di bagian kelamin.

"Setelah ada kejadian persetubuhan, itu timbul benjolan, pendarahan, terus nyeri, sakit, gatal di kelaminnya," katanya.

Di tempat yang sama, Ayah korban, D mengatakan, anaknya telah menjalani tindakan operasi pada pagi hari.

Baca Juga:Remaja Alami Penyakit Kelamin Usai Disetubuhi Anak Anggota DPRD Kota Bekasi

"Keadaan sekarang baru siuman dari pengaruh obat bius, tinggal saya pantau selanjutnya pemulihannya nanti saya tanyakan ke dokter perkembangannya," katanya.

Sebelumnya, AT dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan tindak asusila.

AT dilaporkan karena diduga melakukan tindakan asusila kepada pacarnya yang masih dibawah umur berinisial PU (15), Minggu (11/4/2021).

Laporan dugaan tindakan asusila tersebut dilayangkan oleh orangtua PU, LF dengan nomor LP/971/J/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini