Remaja Alami Penyakit Kelamin Usai Disetubuhi Anak Anggota DPRD Kota Bekasi

Seorang anak perempuan di bawah umur berinisal PU (15) diduga menjadi korban tindakan asusila anak anggota DPRD Kota Bekasi berinisial AT (21).

Antonio Juao Silvester Bano
Jum'at, 16 April 2021 | 15:55 WIB
Remaja Alami Penyakit Kelamin Usai Disetubuhi Anak Anggota DPRD Kota Bekasi
ILUSTRASI Tindak asusila -- Penggrebekan oknum ASN PSDA Sumbar yang berbuat mesum di salah satu hotel di Pasaman Barat. (Ist)

SuaraBekaci.id - Seorang anak perempuan di bawah umur berinisal PU (15) diduga menjadi korban tindakan asusila anak anggota DPRD Kota Bekasi berinisial AT (21). PU mengalami penyakit kelamin usai berhubungan intim dengan AT.

Ibu korban, LF (47) mengatakan anaknya terjangkit penyakit kelamin usai disetubuhi oleh anak dari legislator Kota Bekasi.

Dia mengungkapkan, persetubuhan yang dilakukan AT membuat anaknya mengalami sejumlah hal.

Yakni, munculnya benjolan hingga pendarahan di kelamin anaknya.

Baca Juga:Korban Asusila Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Terjangkit Penyakit Kelamin

"Setelah ada kejadian persetubuhan, itu timbul benjolan, pendarahan, terus nyeri, sakit, gatal di kelaminnya," katanya saat ditemui SuaraBekaci.id Jumat (16/4/2021).

Dia menyatakan, berdasarkan keterangan dokter bahwa penyakit kelamin yang dialami anaknya itu bernama Kondiloma (kutil kelamin).

"Dokter mengatakan sih sakitnya kondiloma (nama penyakit kelamin)," Lanjutnya.

Di tempat yang sama, Ayah korban, D mengatakan, anaknya telah menjalani tindakan operasi pada pagi hari.

"Keadaan sekarang baru siuman dari pengaruh obat bius, tinggal saya pantau selanjutnya pemulihannya nanti saya tanyakan ke dokter perkembangannya," katanya.

Baca Juga:Satpol PP Catat 6 Wilayah yang Jadi Sasaran Gepeng Musiman di Kota Bekasi

Sebelumnya, seorang pemuda berinisial AT (21) yang merupakan anak anggota DPRD Kota Bekasi, dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan tindak asusila.

AT dilaporkan karena diduga melakukan tindakan asusila kepada pacarnya yang masih dibawah umur berinisial PU (15), Minggu (11/4/2021).

Laporan dugaan tindakan asusila tersebut dilayangkan orangtua P, LF (47) dengan nomor LP/971/J/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.

Ayah dari korban D, meminta pihak kepolisian segera menindak kasus tersebut.

"Tidak ada kata damai, hukum tetap harus saya tegakan. Jangan sampai ada lagi korban berikutnya," katanya saat ditemui SuaraBekaci.id di halaman Polres Metro Bekasi Kota, Rabu (14/4/2021) lalu.

Kontributor : Imam Faisal

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini