Simak, Ini Cara Perpanjangan SIM Online Melalui Aplikasi SINAR

Cara perpanjangan SIM Online melalui layanan SINAR.

Antonio Juao Silvester Bano
Jum'at, 16 April 2021 | 07:10 WIB
Simak, Ini Cara Perpanjangan SIM Online Melalui Aplikasi SINAR
ILUSTRASI Surat Izin Mengemudi. (polri.go.id)

SuaraBekaci.id - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dilakukan melalui layanan SIM Nasional Presisi atai SINAR pada aplikasi Digital Korlantas Polri. Warga yang ingin melakukan perpanjangan SIM online dapat melakukannya melalui ponsel dan tidak perlu lagi repot mendatangi Satpas.

Terdapat sejumlah cara perpanjangan SIM Online melalui layanan SINAR.

Perpanjangan sim online mulai dapat dilakukan setelah Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi merilis layanan SINAR. Peluncuran aplikasi ini berdasarkan program 100 hari kerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengembangkan modernisasi pelayanan masyarakat.

Layanan SINAR merupakan pelayanan SIM online yang bisa diakses melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Baca Juga:Kapolri Luncurkan Aplikasi Perpanjangan SIM Online, Berikut Syaratnya

Kemudian, Digital Korlantas Polri merupakan portal aplikasi untuk seluruh layanan Korlantas. Termasuk di dalamnya pembuatan dan perpanjangan SIM A dan SIM C.

Dengan hadirnya terobosan aplikasi ini, nantinya proses perpanjangan SIM dapat dilakukan melalui ponsel dan tidak perlu lagi repot mendatangi Satpas.

Berikut 7 Langkah Perpanjangan SIM Online

1. Unduh Aplikasi Digital Korlantas Polri

Dalam video tentang SIM Online yang ditayangkan saat peluncuran layanan SINAR dijelaskan, bahwa pertama kali yang harus dilakukan untuk dapat melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C online adalah mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Apps Store maupun di Play Store. Download aplikasi SINAR (di sini).

Baca Juga:Warga Makassar Mau Urus SIM Online ? Silahkan Gunakan Aplikasi Ini

2. Login ke aplikasi dan Verifikasi Identitas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini