SuaraBekaci.id - Politikus PSI Muannas Alaidid turut memberikan tanggapan soal keterangan Wali Kota Bogor Bima Arya saat hadir sebagai saksi dalam persidangan Habib Rizieq Shihab (HRS).
Muannas Alaidid mengaku yakin bahwa Bima Arya jujur dalam memberikan keterangan sebagai saksi pada sidang tersebut.
"Saya yakin kang @BimaAryaS jujur dalam memberikan keterangan sebagai saksi di sidang HRS," kata Muannas melalui cuitan di akun twitternya @muannas_alaidid, Kamis (15/4/2021).
Muannas menyatakan, jika keterangan Bima Arya bohong mestinya diperingatkan hakim karena terdapat ancaman pidana.
Baca Juga:Usai Bima Arya Jadi Saksi, Sidang Rizieq Kasus RS UMMI Dilanjutkan 21 April
"Kalau bohong mestinya hakim sudah peringatkan karena ada ancaman pidananya (Ps. 174 KUHAP), tuduhan bohong ke beliau sekedar bela diri, tetap semangat kang @BimaAryaS keselamatan warga hukum tertinggi," demikian cuitan Muannas Alaidid.
Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab kembali emosi dalam persidangannya dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa, kali ini kasus swab test RS UMMI di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021).
Habib Rizieq Shihab geram tuding Wali Kota Bogor Bima Arya telah berbohong dalam persidangan.
Semula dia menyayangkan langkah Bima Arya yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan hari ini telah membuat laporan polisi terkait kasus swab test.
Rizieq mengaku heran laporan polisi dibuat begitu cepat, sementara hasil test PCR yang dilakukan tim MER-C saat itu belum keluar.
Baca Juga:Respons Bima Arya saat Disebut Bohong oleh HRS
"Yang saya rasakan, bukan yang dokter rasakan. Kenapa saya bugar? Sudah cabut infus. Sudah bebas makan minum tidak ada pantangan tidak nyesek batuk. Alhamdulillah hasil pemeriksaan sudah baik. PCR belum keluar dan mudah-mudahan tetap sehat walafiat," tuturnya.
Dia kemudian mempermasalahkan keterangan Bima dalam berita acara pemeriksaan atau BAP yang menyebut eks pentolan FPI itu telah berbohong soal kondisi kesehatannya. Dia pun tak terima.
"Ini katakan ini habib bohong. Dan ini berbahaya kebohongan. Di mana bohongnya? Saya tidak sebut positif covid atau negatif. Yang saya rasa segar. Nilai bohongnya di mana? Kalau saya dapat PCR 'habib bohong', saya ridha," tuturnya.
Dalam perkara tersebut, Habib Rizieq Shihab didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.