Perbaiki Lampu Jalan, Warga Bekasi Tewas Kesetrum di Tiang Listrik

Semula, korban ingin memperbaiki empat lampu jalan yang rusak.

Antonio Juao Silvester Bano
Senin, 12 April 2021 | 17:50 WIB
Perbaiki Lampu Jalan, Warga Bekasi Tewas Kesetrum di Tiang Listrik
Seorang pria bernama Ipih Inan Jaya (40) tewas tersengat listrik saat sedang memperbaiki lampu jalan di Bekasi.[Antara]

SuaraBekaci.id - Seorang warga Bekasi, Ipih Inan Jaya (40) tewas tersengat listrik. Ipih Inan Jaya tersengat listrik saat memperbaiki lampu jalan di Perumahan Puri Gading Villa Ciater, Blok C RT 03 RW 10, Kelurahan Jatimelati, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Minggu (11/4/2021).

Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, peristiwa bermula saat warga setempat meminta pertolongan Ipih untuk memperbaiki empat lampu jalan yang menempel di tiang listrik.

Selanjutnya, Ipih menyanggupi permintaan warga. Kemudian, dia mengajak temannya untuk membantu memperbaiki lampu yang rusak.

Dia berhasil memperbaiki lampu di tiang listrik pertama. Kemudian, dia melanjutkan untuk memperbaiki lampu di tiang kedua.

Baca Juga:Disnaker Bekasi Bolehkan Pengusaha Bayar THR Secara Bertahap

Nahas, saat hendak memperbaiki lampu di tiang berikutnya, tiba-tiba korban tidak sadarkan diri hingga tubuhnya bersandar di kabel tiang tersebut.

"Korban dipanggil oleh temannya beberapa kali namun korban tidak merespon panggilan temannya itu," ucapnya.

Teman korban, Reno Supriyanto (27) langsung melaporkannya kepada pihak Kepolisian Sektor Pondok Gede.

Tak berselang lama petugas mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna mengevakuasi korban sekaligus mengumpulkan data dan keterangan dari beberapa saksi di lokasi kejadian.

Erna mengatakan saat ini korban sudah dibawa ke RSUD Kota Bekasi dan dengan membuat surat pernyataan. Pihak keluarga, kata Erna, mengaku ikhlas atas meninggalnya korban.

Baca Juga:Tewas saat Perbaiki Lampu Jalan, Jasad Ipih Nyender di Tiang Listrik

"Keluarga korban tidak memperkenankan untuk dilakukan visum dan tidak akan menuntut secara hukum karena menganggap kematian korban merupakan musibah," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini