SuaraBekaci.id - Larangan mudik pada 6 Mei sampai 17 Mei 2021 harus memperhatikan ketegasan sikap dan sanksi. Demikian hal itu disampaikan Ketua DPP PKS yang juga Anggota DPR Mardani Ali Sera.
Pemerintah diminta untuk tegas menerapkan sanksi bagi pihak-pihaknya yang melanggar larangan mudik Lebaran 2021.
"Mengenai larangan mudik 6-17 Mei mendatang, tanpa ketegasan sikap dan sanksi, kebijakan tersebut bisa sia-sia. Jangan mengulangi kesalahan yang sama, 2020 mestinya jadi pelajaran ketika larangan bepergian yang sudah berjalan sejauh ini, mobilitas masyarakat tetap terjadi," kata Mardani melalui cuitan di akun twitternya @MardaniAliSera, Jumat (9/4/2021).
Dia mengatakan, mengatasi penyebaran Covid-19 dibarengi menjaga roda perekonomian memang merupakan hal yang sulit. Bahkan, tidak jarang memunculkan kebijakan yang membuat bingung masyarakat.
Baca Juga:Dear ASN Kepri, Nekat Mudik Lebaran Terancam Sanksi Turun Pangkat
Namun, kata dia, mudik Lebaran 2021 perlu menjadi perhatian dengan memperhatikan peningkatan kasus pada pelaksanaan libur pada 2020 silam.
"Imbasnya, setelah Idul Fitri 2020 kenaikan kasus harian mencapai 93 persen, setelah libur Agustus ada kenaikan kasus 119 persen, libur Oktober 85 persen. Kemudian libur natal dan tahun baru 2021 menyumbang 78 persen kasus harian," katanya.
Menurut Mardani, saat ini sanksi bagi pelanggara larangan mudik harus diterapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Saatnya konsisten dengan aturan, karena konsistensi kerap jadi akar masalah di negeri ini. Jangan sampai program vaksinasi massal yang sudah sejauh ini menjadi sia-sia," katanya.