SuaraBekaci.id - Sebanyak dua pedangan minuman keras atau miras impor ilegal ditangkap polisi. Penangkapan tersebut dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya penjualan miras secara terang-terangan di kawasan padat penduduk Kota Pangkalpinang.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Adi Putra mengatakan, atas laporan itu Tim Buser Naga bersama Satuan Intelkam Polres Pangkalpinang mendatangi rumah kedua orang pedagang tersebut.
"Saat ini dua orang tersangka berserta puluhan botol impor dan puluhan liter arak sudah diamankan," katanya dilansir dari Antara, Rabu (7/4/2021).
Dia menjelaskan, pemilik minuman keras itu tidak kooperatif saat dilakukan penangkapan. Sehingga petugas terpaksa melakukan penggeledahan secara paksa di rumah tempat penyimpanan puluhan botol minuman keras impor dan puluhan liter arak merah siap jual itu.
Baca Juga:Sulap Kontrakan Jadi Pabrik Miras, Modus Pria Sanggau Terbongkar
"Aktivitas penjual miras ini sudah menjadi keluhan masyarakat, karena pelaku dengan terang-terangan menjual minuman keras berbagai merek tersebut," bebernya.
Adi mengatakan, Polresta Pangkalpinang akan terus menggencarkan patroli operasi penertiban minuman keras yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat menjalankan ibadah puasa.
Ia menambahkan penertiban minuman keras ini dilakukan dengan mengacu pada undang-undang dan perda Pemkot Pangkalpinang yang tidak mengizinkan penjualan minuman keras merek apapun.
"Berdasarkan aturan ini, ini kami mengamankan beberapa barang bukti di rumah pelaku dan saat ini pelaku sudah diamankan berikut barang bukti dan di proses hukum lebih dalam lagi," tandasnya.(Antara)
Baca Juga:Bawa Ciu ke Pantai, Wisatawan Asal Jakarta Dibina Polsek Tepus