Selanjutnya, uang tersebut diberikan orangtua Ajie kepada Nuralim. Uang itu diserahkan ke Nuralim di kediaman Ajie pada 1 September 2019.
"Dia janji kan tiga bulan berarti Januari Februari sudah mulai bekerja," kata Aji kepada SuaraBekaci.id, Senin (5/4/2021) malam.
Pada awal Januari 2020, Nuralim dan RS beralasan bahwa saat itu Pemkot Bekasi sedang fokus dalam penanganan banjir. Sehingga, pejabat terkait di Pemkot Bekasi tidak dapat menandatangani berkas penerimaan pegawai.
Kemudian, pada April 2020 dia kembali menghubungi Nuralim. Namun, saat itu eralasan bahwa tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga:Unggul dalam Survei, Tri Adhianto Masih Fokus Tunaikan Janji Kampanye
Selanjutnya, pertengahan 2020 terlapor RS mengirim gambar SK. Namun gambarnya tidak jelas.
Ajie pun kembali menunggu kepastian dari Nuralim dan RS sampai dengan akhir tahun 2020.
"Di Desember akhirnya mulai agak-agak ini kok nggak ada kabar. Orangtua sampai awal tahun ke rumahnya ternyata itu bukan rumahnya lagi," katanya.
Dia pun meminta tolong kepada rekannya yang bekerja di Pemkot Bekasi untuk memeriksa namanya di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi. Ternyata, nama Ajie tidak pernah ada.
Januari 2021 pihaknya mempertanyakan lagi hal tersebut ke Nuralim. Kemudian disampaikan bahwa akhir Januari calon TKK akan mulai bekerja di Pemkot Bekasi.
Baca Juga:Disdik Kota Bekasi Akan Tambah Rombel dalam Pembelajaran Tatap Muka
"Sedangkan awal Desember saya sudah dapat data kalau nama saya sudah tidak ada," katanya.
Hingga kini dia pun tidak mendapatkan kepastian terkait pekerjaan dan uangnya tidak dikembalikan. Akhirnya pihak keluarga melaporkan Nuralim dan RS ke Polres Metro Bekasi Kota.
Pelaporan tersebut dibenarkan Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari.
"Sedang kami dalami, kan ini baru dugaan, kami akan lakukan pemeriksaan," katanya.