Maling Kotak Amal di Masjid Hudal Islam Bekasi Tidak Ditahan

Kanit Reksrim Polsek Pondok Gede Iptu Santri Dirga mengatakan, terdapat sejumlah alasan yang membuat maling kotak amal tersebut tidak ditahan.

Antonio Juao Silvester Bano
Jum'at, 02 April 2021 | 21:30 WIB
Maling Kotak Amal di Masjid Hudal Islam Bekasi Tidak Ditahan
Maling kotak amal Bekasi saat ditangkap warga.[Istimewa]

SuaraBekaci.id - Muahammad Fatur Haikal (18), maling kotak amal yang beraksi di Masjid Hudal Islam RT 01/07 , Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi tidak ditahan.

Kanit Reksrim Polsek Pondok Gede Iptu Santri Dirga mengatakan, terdapat sejumlah alasan yang membuat maling kotak amal tersebut tidak ditahan.

"Karena objek perkaranya di bawah Rp 2,5 juta, cuma Rp 200 ribu. Kalau cuma Rp 200 ribu itu masuk tindak pidana ringan. Dimana tindak pidana ringan itu tidak bisa ditahan," katanya saat dihubungi SuaraBekaci.id, Juamt (2/4/2021).

Dia menjelaskan, hal lain yang membuat tidak dilakukannya penahanan yakni karena korban, dalam hal ini pengurus masjid, tidak berniat untuk melanjutkan perkara ini ke proses hukum.

Baca Juga:Maling Kotak Amal di Pondok Gede Bekasi Ditangkap

"Karena pertama kerugian memang tidak banyak terus sudah memaafkan terus yang penting sudah kita amankan selama 1x24 jam buat efek jera," ujarnya.

Pelaku yang aksinya terungkap karena dikenali melalui rekaman CCTV itu terancam dijerat Pasal 364 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp250 ribu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini