SuaraBekaci.id - Seorang remaja, Muhammad Fatur Haikal (18) melakukan pencurian di Masjid Hudal Islam RT 01/07, Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi. Maling kotak amal ini ditangkap warga sesaat setelah melakukan aksinya.
Kanit Reskrim Polsek Pondok Gede Iptu Santri Dirga mengatakan, peristiwa bermula ketika pihak pengurus masjid mendapati kotak amal sudah dalam kondisi pecah.
Lalu, pihak pengurus masjid melihat rekaman CCTV dan mengenai mengenali pelaku yang melakukan aksi tersebut.
Sehingga, pengurus masjid setempat mendatangi korban dan membawanya ke Polsek Pondok Gede pada Rabu (31/3/2021).
Baca Juga:Jadwal Pasar Murah Ramadhan di Bekasi dan Tempat Jual Sembako Terjangkau
"Pelaku mengakui telah melakukan perbuatannya dengan masuk ke dalam masjid melalui lantai dua masjid dan mengambil uang masjid dengan merusak kaca kotak amal masjid," katanya, Jumat (2/4/2021).
Iptu Santri Dirga mengatakan, akibat perbuatan itu pihak masjid mengalami kerugian metaril sekitar Rp200 ribu.
Fatur tidak ditahan karena melakukan tindak pidana ringan. Namun, dia terancam dijerat Pasal 364 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp250 ribu.