Jansen Sitindaon: Tak Ada yang Bisa Mereka Gugat, Itu KLB Ilegal Abal-abal!

Wasekjen Partai Demokrat Jansen Sitindaon mengatakan, putusan Kemenkumham menolak pengesahan Partai Demokrat kubu Moeldoko menunjukkan bahwa KLB Deli Serdang Ilegal.

Antonio Juao Silvester Bano
Kamis, 01 April 2021 | 13:05 WIB
Jansen Sitindaon: Tak Ada yang Bisa Mereka Gugat, Itu KLB Ilegal Abal-abal!
Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon. (Suara.com/Ria Rizki).

SuaraBekaci.id - Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang tidak bisa menggugat hasil putusan Kemenkumham. Hal tersebut disampaikan Wasekjen Partai Demokrat, Jansen Sitindaon.

Wasekjen Partai Demokrat Jansen Sitindaon mengatakan, putusan Kemenkumham menolak pengesahan Partai Demokrat kubu Moeldoko menunjukkan bahwa KLB Deli Serdang Ilegal.

Karena, kata dia, alasan Kemenkumham menolak pengesahan Partai Demokrat versi KLB yakni gagal melengkapi syarat administrasi. Di antaranya, tidak mampu menunjukkan kehadiran atau surat mandat 2/3 ketua DPD & 50 persen Ketua DPC sebagai pemegang suara sah dalam KLB.

"Dengan fakta ini tak ada yang bisa mereka gugat. Sudah jelas itu KLB illegal abal-abal!" kata Jansen Sitindaon melalui akun twitternya @jansen_jsp, Kamis (1/4/2021).

Baca Juga:Kepengurusan Ditolak Pemerintah, Demokrat Kubu Moeldoko Bakal Lakukan Ini

Dia mengatakan, keputusan tersebut juga merupakan bukti bahwa Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terpilih dalam Kongres 2020 atas keinginan seluruh kader se-Indonesia.

Cuitan Jansen Sitindaon soal keputusan pemerintah menolak pengesahan Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang.[Twitter/@jansen_jsp]
Cuitan Jansen Sitindaon soal keputusan pemerintah menolak pengesahan Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang.[Twitter/@jansen_jsp]

"Karena ketika diuji di KLB abal-abal, Ketua DPD & Ketua DPC pemegang “voting right” solid tidak bergeser sedikitpun, walau mereka dijanjikan macam-macam dari uang dan lain-lain," ujarnya.

Sebelumnya Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri menyusul keputusan pemerintah yang menolak mengesahkan Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang.

Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, Saiful Huda Ems mengatakan, langkah itu diambil sesuai dengan sistem penyelesaian konflik partai politik yang telah diatur oleh negara.

Dia mengatakan, langkah yang diambil itu juga membuktikan bahwa Moeldoko taat hukum dan tidak pernah menyalahgunakan jabatan.

Baca Juga:Hasil KLB Partai Demokrat Ditolak, 4 Ketua DPC di Sulsel Didepak

"Mari supremasi hukum kita junjung tinggi bersama sama. Bapak Moeldoko dan DPP Partai Demokrat mengimbau kepada seluruh kader Partai Demokrat dimanapun berada untuk tetap tenang, solid, bersatu dan menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini