Partai Demokrat Versi KLB Ajukan Gugatan ke PTUN

Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri.

Antonio Juao Silvester Bano
Rabu, 31 Maret 2021 | 20:22 WIB
Partai Demokrat Versi KLB Ajukan Gugatan ke PTUN
ILUSTRASI Suasana KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021).[ANTARA FOTO/Endi Ahmad]

SuaraBekaci.id - Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri. Hal itu disampaikan Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, Saiful Huda Ems.

Saiful Huda Ems mengatakan, hal tersebut diambil sesuai dengan sistem penyelesaian konflik partai yang telah diatur oleh negara.

"Negara kita telah mengatur dengan sangat rapih bagaimana sistem penyelesaian konflik partai. Di antaranya ada mekanisme penyelesaian melalui Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Negeri," ujarnya dilansir dari Antara, Rabu (31/3/2021).

Dia mengatakan, langkah yang diambil itu membuktikan bahwa Moeldoko taat hukum dan tidak pernah menyalahgunakan jabatan.

Baca Juga:Pemerintah Tolak Kepengurusan Kubu Moeldoko, Demokrat Riau: Alhamdulillah

"Mari supremasi hukum kita junjung tinggi bersama sama. Bapak Moeldoko dan DPP Partai Demokrat mengimbau kepada seluruh kader Partai Demokrat dimanapun berada untuk tetap tenang, solid, bersatu dan menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing," ujarnya.

Saiful Huda Ems mengajak seluruh kader Demokrat menunjukkan kepada seluruh masyarakat bahwa Demokrat merupakan partai yang bersih, cerdas, dan santun.

"Mari tunjukkan Partai Demokrat adalah partai yang memperjuangkan demokrasi berlandaskan Pancasila, yang memperjuangkan nasib rakyat agar makin baik, yang memberi ruang kepada seluruh kader untuk mengembangkan karirnya, yang menjadi partai terbuka untuk seluruh masyarakat Indonesia," katanya.

Sebelumnya, Kemenkumham menolak berkas dokumen permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, Sumatera Utara.

"Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara 5 Maret 2021 ditolak," kata kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly saat jumpa pers secara virtual di Jakarta.(Antara)

Baca Juga:Menkumham Tolak Kubu Moeldoko, Denny ke AHY: Senyum Yang Lebar Dong

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini