Selanjutnya, korban bersama orangtua didampingi kuasa hukumnya melaporkan peristiwa tersebut ke Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi Kota pada Kamis (25/3/2021).
"Akhirnya kami mendampingi dan menggandeng dari DPPPA (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) Kota Bekasi, diberikan bimbingan karena memang anak itu trauma berat, ketakutan, akhirnya psikolog juga pada turun dan kemarin pada saat pemeriksaan korban didampingi penerjemah dari PPDI bareng dengan kami bersama dengan unit polres metro bekasi kota," katanya.
Dalam pelaporan itu, pihaknya juga mencabut surat pernyataan untuk tidak menuntut oknum linmas tersebut. Pertimbangannya, karena surat tersebut dibuat ketika orangtua korban dalam kondisi panik dan anaknya sedang dalam pengaruh minuman keras.
Saat ini, pihaknya berharap agar pihak kepolisian segera mengungkap oknum linmas perkosa gadis tunarungu itu.
Baca Juga:Berkunjung ke Museum Digital Gedung Juang Bekasi
"Kami mendorong agar kepolisian benar-benar menangani perkara ini karena kalau dibiarkan pelaku menjadi predator," ujarnya.
Terpisah, Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kompol Erna Ruswing Andari membenarkan peristiwa terebut. Saat ini kasus itu tengah dalam proses penyelidikan.
"Masih lidik, kami sudah melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara)," katanya.