"Di situ SBY menunjukkan bahwa saya lo ya sekarang ngatur Demokrat bukan Anas," cerita Pasek.
Lalu kemudian, SBY kembali membuat kegiatan pada 14 Februari 2013 kepada pemilik suara di Partai Demokrat. Undangan tersebut ditandatangani Jero Wacik dan Edhy Baskoro Yudhoyono.
Dalam bacaan Pasek, SBY ingin kegiatan tersebut diarahkan kepada KLB untuk menyingkirkan Anas Urbaningrum.
"Tapi kan statusnya Mas Anas waktu itu belum juga menjadi tersangka. Ini tampaknya bikin SBY geregetan sama KPK ini, nggak imbang, nggak ikutin, gara-gara sprindik tanggal 7 bocor, jadi ini (penetapan tersangka Anas Urbaningrum) belum keluar," beber Pasek.
Baca Juga:Pengacara Ini Sebut SBY, JK, Anies, dan Gatot Ingin Benturkan Rakyat
Upaya menggeser Anas Urbaningrum berlanjut di tanggal 17 Februari 2013, dengan membuat Rapimnas.
Sebelumnya, kata Pasek, Anas dipanggil SBY ke Cikeas pada 16 Februari 2013 malam.
Tetapi dalam situasi yang sama KPK juga belum menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka hingga Rapimnas.
"Anas baru ditersangkakan tanggal 22 Februari," ucap Pasek.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pasek menceritakan Anas Urbaningrum kemudian mundur dari Partai Demokrat sebagai komitmen atas pakta integritas.
Baca Juga:Tantang Kubu Moeldoko, Demokrat: Gerombolan Liar, Ayo Kalau Mau ke KPK!
Dari penetapan tersangka 22 Februari 2013, kata Pasek, Anas baru diproses sebagai tersangka 10 Januari 2014.
"10 bulan lebih didiamkan tapi kekuasaannya Anas di Partai Demokrat telah berhasil diambil," katanya.