SuaraBekaci.id - Seorang pemuda berinisial AMN (23) membawa kabur anak di bawah umur berinisial YA (14). Pemuda bawa kabur ABG tersebut selama 4 hari 3 malam tanpa persetujuan orangtua YA.
Peristiwa itu bermula ketia AMN bertemu dengan YA di Simpang Ujung Kelurahan Batuandua Jae. Selanjutnya, tersangka membawa korban jalan-jalan ke Pantai Pandan berdua. Keesokan harinya AMN membawa YA kembali ke Padangsidimpuan. Tidak hanya itu, pada Minggu 20 Maret pukul 18.00 WIB, tersangka membawa korban menginap di Palopat Maria.
Akibat hal tersebut, orangtua dari YA, NH (36) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan dengan laporan: LP/90/III/2021/SU/PSP.
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Bambang Priyatno mengatakan, pihaknya sudah mengamankan tersangka dan sedang melakukan pemeriksaan atas laporan orang tua korban.
Baca Juga:Earth Hour 2021, Pemkot Bekasi Ajak Warga Padamkan Lampu Selama 1 Jam
"Sudah kita amankan pada hari Senin, 23 Maret 2021 sekira pukul 14.00 wib di Palopat Maria Kecamatan Psp Hutaimbaru Kota Padangsidimpuan," katanya dilansir dari Digtara.com -- jaringan Suara.com, Jumat (26/3/2021).
Atas perbuatannya, AN dijerat pasal 332 KUHP karena membawa lari anak dibawah umur tanpa persetujuan orang tua dan pasal 81 ayat 1 UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Dijerat pasal berlapis karena dibawah umur," katanya.