Sebelumnya, Dishub Kota Bekasi telah melaporkan P ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan perusakan fasilitas negara.
Dinas Perhubungan Kota Bekasi resmi melaporkan pria pengendara mobil yang merusak rambu jalan ke Polres Metro Bekasi Kota, Kamis (25/3/2021).
Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dishub Kota Bekasi Teguh Indrianto mengatakan, pihaknya mengambil langkah hukum terkait tindakan pengendara yang merusak rambu-rambu lalu lintas di Jembatan Grand Kamala Lagoon, Bekasi Selatan.
"Kami sudah melakukan laporan polisi. Intinya kita ke langkah hukum selanjutnya," kata Teguh saat dihubungi SuaraBekaci.id.
Baca Juga:Viral Murid Nikahi Guru yang Janda, Anies Baswedan Bagikan Kisah Menyentuh
Dia menjelaskan, pengendara yang sempat marah-marah hingga merusak rambu jalan dilaporkan atas dugaan pengrusakan fasilitas negara.