SuaraBekaci.id - Pengurus RT 01 RW 03, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi tidak mengetahui pekerjaan dari Ustadz Gondrong gandakan uang yang belakangan diketahui bernama Herman itu. Meskipun, Ustadz Gondrong gandakan uang pakai jengglot itu sudah tiga tahun tinggal di wilayah setempat selama tiga tahun terakhir.
Ketua RT 01, Mubedi mengatakan, pihaknya tidak tahu persis pekerjaan Herman. Dia juga mengaku tidak begitu dekat dengan pria yang viral karena aksi penggandaan uang di Bekasi tersebut.
"Ya kalau sehari-hari saya nggak tahu persis, ya namanya dia di sini kan ngikutin mertuanya, saya juga kurang begitu akrab, tapi kan berhubung istilahnya dia kan tinggal di sini, ya kan kadang mertuanya yang saya akrab, kenal tapi engga terlalu deket, nama aslinya aja saya tahu Herman saja," katanya kepada SuaraBekaci.id, Senin (22/3/2021).
Dia mengatakan, Herman sering menerima tamu bermobil. Namun tidak setiap hari.
Baca Juga:Ustadz Gondrong Viral Gandakan Uang di Bekasi Sering Terima Tamu Bermobil
"Nggak setiap hari, yang jelas sering ada tamu, bermobil gitu," katanya.
Kendati demikian, kata dia, warga setempat tidak mengetahui keperluan tamu bermobil tersebut mendatangi rumah kontrakan yang dihuni Herman.
"Cuma kan kaya tetangga kan enggak mau tahu urusan mereka apa, selagi hubungan dia nyaman-nyaman, baik-baik tetangga enggak ada yang rese , nggak ada yang ngusik," ujarnya.
Ujang mengaku baru mengetahui adanya warga setempat yang viral karena melakukan aksi penggandaan uang kemarin malam, Minggu (21/3/2021).
"Ya kalau masalah itu (penggandaan uang) saya taunya dari youtube masalah pengadaan uang itu, kalau masalah praktek aslinya mah saya engga tau. Tahunya kemarin ada teman yang ngirim juga," katanya,
Baca Juga:Polisi Selidiki Ustaz Gondrong yang Gandakan Uang
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan video viral Ustadz gondrong gandakan uang pakai jengglot di Bekasi akan diklarifikasi.
"Kapolsek Babelan saat ini sudah saya perintahkan untuk mengklarifikasi viralnya video itu," ujar Hendra.