Tak Ada Pemaksaan Pembelajaran Tatap Muka di Bekasi

Pemkot Bekasi memastikan tidak ada pemaksaan ke sekolah untuk menyelenggarakan hal tersebut.

Antonio Juao Silvester Bano
Senin, 22 Maret 2021 | 07:30 WIB
Tak Ada Pemaksaan Pembelajaran Tatap Muka di Bekasi
ILUSTRASI Sejumlah siswa mengikuti simulasi pembelajaran tatap muka di SD Widiatmika, Jimbaran, Badung, Bali, Selasa (8/12/2020). [ANTARA FOTO/Fikri Yusuf]

SuaraBekaci.id - Sebanyak 110 sekolah di Kota Bekasi sudah dapat memulai pembelajaran tatap muka (PTM) mulai hari ini, Senin (22/3/2021). Pemkot Bekasi memastikan tidak ada pemaksaan ke sekolah untuk menyelenggarakan hal tersebut.

Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi Sajekti Rubiah mengatakan, pihaknya tidak memaksakan sekolah melakukan PTM.

"Namun sebaliknya bila ada satuan pendidikan siap untuk menyelenggarakan ATHB-SP (kegiatan satuan pendidikan dalam menyelenggaran PTM), maka satuan pendidikan dapat mengajukan permohonan kepada Dinas Pendidikan Kota Bekasi dan atau Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi sesuai dengan kewenangannya," kata Sajekti melalui keterangan tertulis.

Dia menyampaikan terdapat sejumlah syarat dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka di Kota Bekasi.

Baca Juga:Aturan Lengkap Pembelajaran Tatap Muka di Bekasi

"ATHB-SP dapat diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang berada pada zona hijau wilayah lokasi sekolah, dengan indikator tidak adanya kasus terkonfirmasi positif COVID-19;" katanya.

Kemudian, pembelajaran tatap muka juga dapat dilakukan di zona kuning wilayah lokasi sekolah.

"Dengan indikator adanya 1 sampai dengan 5 kasus terkonfirmasi positif COVID-19 dan berjarak dalam radius sekurang-kurangnya 1 km terdekat dari tempat tinggal warga yang terkonfirmasi positif COVID-19," ujarnya.

Sajekti menambahkan, 110 sekolah yang terdiri dari 8 SD Negeri dan Swasta serta 22 SMP Negeri telah dinyatakan siap dan dapat menyelenggaran pembelajaran tatap muka. Hal itu berdasarkan surat permohonan yang disampaikan dan pengecekan terhadap daftar periksa satuan pendidikan.

Untuk diketahui, ATHB-SP merupakan kegiatan satuan pendidikan dalam menyelenggarakan PTM. Dimana satuan pendidikan dimaksud sudah mampu mengadaptasikan dirinya dalam menyiapkan tatanan (sistem) penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) protokol kesehatan.

Baca Juga:Menhub Puas Pembangunan DDT Manggarai-Bekasi

Yakni, dimulai dengan PTM terhadap 3 (tiga) rombongan belajar dengan pengendalian dan evaluasi secara mandiri, sehingga secara bertahap melakukan penambahan jumlah rombel untuk PTM sampai dengan 50% dari jumlah ruang kelas yang ada pada satuan pendidikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini