Erna memastikan bahwa itu bukan merupakan akun Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota. Karena pihaknya tidak pernah melakukan pemanggilan menggunakan media sosial (medsos).
"Kita kalau memanggil orang nggak mungkin seperti itu, pasti ada undangannya, lewat instagram itu nggak ada
.
Kita kalau memanggil orang untuk diperiksa, kita tidak akan memberitahukan melalui media sosial, kita pasti mengirim surat undangan, mau itu tersangka, mau itu diduga, mau itu korban, kita pakai surat undangan," katanya.
Sebelumnya, seorang warganet dengan akun twitter @yraprl_ membagikan dugaan penipuan pemanggilan polisi. Dia mendapatkan pesan pribadi di akun instagram untuk datang ke Polres Metro Bekasi Kota.
Akun instagram yang menghubunginya bernama Bareskrim Polres Kota Bekasi @bareskrimkotabekasi. Cerita tersebut dibagikan ulang akun twitter @txtdrbekasi.
Baca Juga:HUT ke-7 Suara.com, Wakil Wali Kota Bekasi: Jangan Lupa Kritik Membangun
Warganet bernama @yraprl_ tersebut membagikan ceritanya sambil mengunggah sejumlah tangkapan layar pesan pribadi di instagram dengan akun tersebut.
Semula, akun itu menyapa warganet tersebut dan mengajak untuk bertemu di Polres Metro Bekasi Kota. Akun instagram tersebut juga meminta agar warganet itu didampingi orangtua jika masih berusia di bawah 17 tahun.
Selanjutnya, pengguna akun @bareskirimkotabekasi itu juga mengatakan bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebuah kasus atas nama warganet itu telah diterima pihaknya.
"Ini BAP sudah masuk loh mbak. Kalau mbak tidak mau bekerja sama dengan kami, kami yang menjemput paksa mba," demikian pesan yang dikirimkan akun tersebut ke warganet.
Pengguna akun itu berupaya meyakinkan kalau akun instagram tersebut asli dikelola pihak kepolisian.
Baca Juga:Viral Kisah Menjadi Buruh Pabrik di Cikarang: Jangan Lupa Bersyukur
"Kalau kami akun palsu kami tidak mungkin mengajak mbak untuk datang ke kantor kami langsung," katanya lagi.