Sulap Kontrakan Jadi Pabrik Ekstasi, Dua Pria Ditangkap Polisi

Dua orang pria berinisial SA dan MMK ditangkap polisi. Mereka ditangkap karena memproduksi ribuan ekstasi di rumah kontrakannya.

Antonio Juao Silvester Bano
Rabu, 17 Maret 2021 | 22:32 WIB
Sulap Kontrakan Jadi Pabrik Ekstasi, Dua Pria Ditangkap Polisi
Polisi grebek pabrik ekstasi di Tangerang.[BantenNews.co.id]

SuaraBekaci.id - Dua orang pria berinisial SA dan MMK ditangkap polisi. Mereka ditangkap karena memproduksi ribuan ekstasi di rumah kontrakannya.

SA dan MMK ditangkap petugas Polresta Tangerang. Kontrakan yang disulap jadi pabrik narkoba pun digrebek pada Selasa (16/3/2021) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kontrakan yang mereka jadikan pabrik ekstasi berada di Perumahan Mekar Sari 2, Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, pihaknya mengungkap keberadaan pabrik ekstasi berawal dari adanya pengemudi mobil sedan yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan saat didekati polisi.

Baca Juga:Edarkan Sabu, Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi di Cikarang

Dari dalam mobil sedan itu, mereka membuang 2 buah plastik yang setelah diperiksa berisi 200 butir ekstasi.

Kemudian, polisi membuntuti pengendara sedan tersebut dan mereka berhenti di rumah kontrakan tingkat yang dijadikan pabrik ekstasi.

"Setelah diamankan, kedua pelaku mengaku ekstasi berasal dari sebuah rumah di Perumahan Mekar Sari 2, Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan," kata Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro saat dikonfirmasi BantenNews.co.id -- Rabu (17/3/2021).

Dia menjelaskan, polisi berhasil mengamankan sembilan pil ekstasi sebanyak 1.850 butir dari rumah kontrakan tersebut.

Wahyu menyatakan, rumah kontrakan itu diduga sebagai pabrik pembuatan narkoba jenis ekstasi karena saat dilakukan penggeledahan ditemukan beberapa bahan baku yang digunakan untuk membuat ekstasi. Antara lain, alkohol 90 persen satu dirigen, melanesium sitrat atau asam sitrat, pewarna makanan dan lainnya.

Baca Juga:Jadi Bandar Judi 2 Minggu, Emak-emak Terancam Penjara 10 Tahun

Dia menyatakan, terdapat empat orang di dalam rumah itu. Di antaranya SA dan MMK sebagai tersangka serta NA dan MNK sebagai saksi.

Wahyu menambahkan, pihaknya tengah mengembangkan kasus ini bekerja sama dengan Ditnarkoba Polda Banten. Bahan-bahan tersebut dibawa ke Laboratorium Forensik Mabes Polri.

"Pelaku yang diamankan berinisial SA dan MMK. Bahan-bahan yang ditemukan akan dibawa ke Forensik Mabes Polri," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini