SuaraBekaci.id - Seorang ibu rumah tangga di Bekasi, Tursini Alias Sella (31) harus berurusan dengan polisi. Dia ditangkap petugas Polsek Cikarang Barat karena menjadi pengedar sabu, Rabu (17/3/2021).
Ibu rumah tangga jadi pengedar sabu ini ditangkap di Jalan Teuku Umar RT 13/05 Kelurahan Telagaasih, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Penangkapan dilakukan ketika pihak kepolisian menyamar menjadi pembeli untuk memancing Tursini untuk bertemu di lokasi tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat Iptu Trisno mengatakan, saat mendatangi lokasi pihaknya melihat seorang wanita dengan gelagat mencurigakan yaitu Tursini. Setelah itu, pihaknya melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
Baca Juga:Ditinggal Jemput Anak, Rumah di Bekasi Dilalap Si Jago Merah
Benar saja, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu siap pakai yang berada di dalam dompet Tursini.
Sehingga, dia beserta barang bukti diamankan ke Polsek Cikarang Barat guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
"Diketahui pelaku merupakan ibu rumah tangga yang diketahui tinggal di Jalan Pegangsaan Cakung Jakarta Timur,kerap melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu dan mengedarkannya di wilayah Cikarang Barat," katanya Iptu Trisno di Bekasi.
Kapolsek Cikarang barat Kompol Akta Wijaya menyatakan, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 112 dan 114 KUHP tentang peredaran narkotika jenis sabu.
"Pelaku akan kita jerat pasal tentang pengedar narkotika dan obat terlarang jenis sabu dengan ancaman hukuman lima tahun lebih penjara," tandasnya.
Baca Juga:Viral Pencurian Uang di Laci Pom Bensin Bekasi, Netizen: Banyak Kejanggalan