Polisi Belum Punya Petunjuk untuk Ungkap Peristiwa Pembacokan di Kalimalang

Polsek Bekasi Selatan belum memiliki petunjuk untuk mengungkap peristiwa pembacokan di Kalimalang, Jalan KH Noer Ali, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Antonio Juao Silvester Bano
Jum'at, 12 Maret 2021 | 20:37 WIB
Polisi Belum Punya Petunjuk untuk Ungkap Peristiwa Pembacokan di Kalimalang
Polisi berada di lokasi pembacokan di Kalimalang, Jalan KH Noer Ali, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jumat (12/3/2021) pukul 04.00 WIB.[Istimewa]

SuaraBekaci.id - Polsek Bekasi Selatan belum memiliki petunjuk untuk mengungkap peristiwa pembacokan di Kalimalang, Jalan KH Noer Ali, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Pembacokan di Kalimalang tersebut menyebabkan seorang warga Kelurahan Jatibening Baru, Pondokgede,  Kota Bekasi, Suwono (41) meninggal dunia. Suwono meninggal dunia usai menjalani perawatan di RS Primaya Bekasi Selatan.

Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Imam Syafi'i mengatakan pihaknya belum memiliki petunjuk untuk mengungkap pelaku pembacokan di Kalimalang tersebut.

Pasalnya, kata dia, tidak ada saksi ataupun rekaman kamera CCTV yang diperoleh dari tempat kejadian perkara (TKP) pembacokan.

Baca Juga:Warga Pondok Gede Dibacok di Kalimalang Bekasi Meregang Nyawa

"Tidak ada CCTV sama sekali yang kita bisa jadikan petunjuk, warung rokok sekitar TKP juga tidak ada. Tetapi tetap kita upayakan (mencari petunjuk lainnya)," kata Imam di Bekasi, Jumat (12/3/2021).

Suwono tewas setelah menjalani perawatan atas luka bacok di bagian lengan kanan yang dia alami. Dia meninggal di RS Primaya Bekasi Selatan pada pukul 07.00 WIB.

Warga Jatibening Baru, Pondok Gede, Kota Bekasi itu dibacok orang tidak dikenal (OTK) saat hendak berangkat kerja pada Jumat pagi.

Sejauh ini, polisi belum dapat memastikan penyebab tewasnya Suwono.

"Kita visum dan otopsi untuk memastikan penyebab kematiannya. Kemungkinan besar karena terlalu banyak mengeluarkan darah, tapi tidak menutup kemungkinan ada penyakit bawaan," katanya.

Baca Juga:Bos Judi Togel Online Ditangkap di Bekasi

Imam menyatakan, OTK yang melakukan pembacokan nantinya bakal dijerat Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak