Pemkab Bekasi Akan Pasang 10 Kamera Pengawas Tilang Elektronik

Pemkab Bekasi akan memasang sebanyak 10 kamera pengawas di sejumlah wilayah.

Antonio Juao Silvester Bano
Sabtu, 06 Maret 2021 | 08:35 WIB
Pemkab Bekasi Akan Pasang 10 Kamera Pengawas Tilang Elektronik
Pantauan lalu lintas melalui kamera pengawas tilang elektronik di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.[Antara]

SuaraBekaci.id - Pemkab Bekasi akan memasang sebanyak 10 kamera pengawas di  sejumlah wilayah. Pemasangan kamera pengawas itu berfungsi untuk mendukung pelaksanaan tilang elektronik sekaligus menunjang program Smart City.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Uju menyampaikan, saat ini sebanyak dua kamera pengawas telah terpasang di Simpang SGC Cikarang Utara. Kamera tersebut telah berfungsi dan siap beroperasi.

Kedua kamera tersebut masing-masing berada untuk mengawasi kendaraan yang melintas dari arah Karawang dan dari arah Cibitung.

"Sebagian kamera pengawas sudah terpasang khususnya di Simpang SGC Cikarang Utara yang menjadi lokasi pertama penerapan tilang elektronik ini pada pertengahan bulan ini berdasarkan koordinasi dengan Polres Metro Bekasi," katanya, Jumat (6/3/2021).

Baca Juga:Jadwal Salat Bekasi dan Karawang Sabtu 6 Maret 2021

Uju membeberkan, delapan kamera pengawas lainnya akan dipasang di tiga titik. Yakni,  Jalan Ki Hajar Dewantara Desa Simpangan Kecamatan Cikarang Utara  (dekat Mapolres Metro Bekasi), Perempatan Kawasan Industri Ejip Desa Sukaresmi Kecamatan Cikarang Selatan serta simpang arah Perkantoran Pemkab Bekasi di Desa Sukamahi Kecamatan Cikarang Pusat.

"Pemasangan di tiga titik ini menyusul kemudian namun rencananya di tahun ini juga," ucapnya.

Uju menyebut kamera pengawas tersebut telah dilengkapi teknologi intelegent video analitic sehingga memudahkan melakukan monitoring secara detil dan otomatis. Pusat informasi dan data tilang elektronik ini akan dipantau pihak kepolisian.

Dia memastikan empat ruas jalan yang direncanakan sebagai titik penerapan tilang elektonik susah seduai mengingat ruas jalan tersebut merupakan jalur yang selalu dipadati kendaraan.

"Dari empat lokasi itu ada juga yang tiga jalur sehingga harus dilengkapi tiga kamera pengawas," katanya.

Baca Juga:Pelanggar Lalu Lintas di Bekasi Mulai Diintai Tilang Elektronik

Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan mengatakan kebijakan ini sesuai program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rangka penegakan hukum yang transparan di bidang lalu lintas menuju 'Presisi Polri'.

Pelanggaran lalu lintas yang dikenakan sanksi tilang elektronik antara lain pelanggaran marka jalan, rambu-rambu lalu lintas, penggunaan helm dan sabuk pengaman, hingga menggunakan telepon genggam saat mengemudi.

"Semoga dengan adanya ETLE ini tingkat pelanggaran lalu lintas menurun, angka kecelakaan juga bisa ditekan," ujarnya.(Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini