SuaraBekaci.id - Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi memanggil oknum lurah salah satu kelurahan di Kecamatan Bekasi Selatan, RJ. Dia dilaporkan ke Polress Metro Bekasi Kota karena diduga melakukan tindakan asusila kepada seorang perempuan penjaga warung kopi berinisial ER.
Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi Sajekti Rubiah mengatakan, pemanggilan tersebut dilakukan untuk meminta keterangan RJ yang diduga melakukan tindakan asusila kepada ER.
"Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Bekasi berdasarkan Surat Panggilan Nomor: 863/1631/BKPPD.PKA telah memanggil Saudara RJ untuk dimintai keterangan," kata Sajekti melalui keterangan tertulis yang diterima SuaraBekaci.id, Kamis (4/3/2021) malam.
Sajekti menerangkan, RJ menyebutkan bahwa pemberitaan yang beredar tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.
Baca Juga:Prakiraan Cuaca Kota Bekasi Jumat 5 Maret 2021
"Saudara RJ menyatakan kedepan akan selalu menjaga kehormatan diri, perilaku sebagai pegawai dan nama baik Pemerintah Kota Bekasi dengan tidak menimbulkan kegaduhan atau isu-isu negatif mengenai dirinya," ujarnya.
Dia juga menyatakan bahwa BKPPD Kota Bekasi telah melakukan pembinaan kepada RJ berdasarkan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Sebelumnya diberitakan, RJ dilaporkan ke polisi atas dugaan tindakan asusila. Dia diduga meremas payudara dan memegang bagian tubuh ER.
Pada laporan itu, RJ disebut melakukan tindakannya saat berada di kantornya yang terkunci usai memesan segelas teh dari ER.
Baca Juga:Jadwal Salat Bekasi dan Karawang Jumat 5 Maret 2021