Untuk diketahui, dugaan tindakan asusila tersebut dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota terjadi pada 8 Desember 2020.
Peristiwa dugaan tindakan asusila itu bermula saat penjaga warung kopi berinisial ER tengah mengantar es teh manis pesanan staf RJ. Saat itu, RJ mendekatinya dan memegang bagian tubuh ER sambil memesan es teh manis.
Lalu, ER mengantar es teh manis ke ruangan RJ. Saat hendak keluar dari kantor lurah tersebut, ER tidak bisa membuka pintu. Lalu, RJ memintanya untuk duduk di sebelahnya. ER menolak permintaan RJ.
Kemudian, RJ memegang tangan ER dan digesekkan ke arah alat kemaluannya. ER merasa tidak tenang dan berupaya keluar dari ruangan RJ namun pintu terkunci.
Baca Juga:Jadwal Salat Bekasi dan Karawang Jumat 5 Maret 2021
Kemudian, RJ mendekatinya dan meraba bagian dada dan bokong korban dari arah belakang. ER terus mendesak untuk keluar dari ruangan tersebut. Akhirnya, RJ meminta stafnya untuk membukakan pintu.