Kasus Dugaan Asusila Oknum Lurah Bekasi, Enam Staf Kelurahan Diperiksa

Sebanyak enam orang staf kelurahan diperiksa terkait dengan kasus dugaan tindakan asusila yang dilakukan oknum lurah di Bekasi berinisial RJ.

Antonio Juao Silvester Bano
Jum'at, 05 Maret 2021 | 07:45 WIB
Kasus Dugaan Asusila Oknum Lurah Bekasi, Enam Staf Kelurahan Diperiksa
ILUSTRASI Tindak asusila. Oknum lurah di Kecamatan Bekasi Selatan diduga melakukan tindakan asusila kepada penjual warung.[Shutterstock]

SuaraBekaci.id - Sebanyak enam orang staf kelurahan diperiksa terkait dengan kasus dugaan tindakan asusila yang dilakukan oknum lurah di Bekasi berinisial RJ. RJ yang merupakan lurah di salah satu kelurahan di Bekasi Selatan diduga melakukan tindakan asusila kepada seorang perempua penjaga warung kopi berinisial ER.

Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Alfian Nurizzal mengatakan, sejauh ini pihaknya telah memerika tujuh orang saksi yang terdiri dari enam orang staf kelurahan dan suami ER.

"Ya sudah kita mintai keterangan sudah ada 7 saksi, termasuk pelapor. Jadi suami. Suaminya. Pelapor. Dan sisa enamnya adalah staf kelurahan," kata dia di Bekasi Jumat (5/3/2021).

Dia mengatakan, kepada polisi korban sempat mengaku menjerit saat perisitwa itu berlangsung. Namun hal tersebut dibantah enam saksi yang merupakan staf kelurahan.

Baca Juga:Jadwal Salat Bekasi dan Karawang Jumat 5 Maret 2021

"Kita melakukan penyelidikan bahwa katanya si pihak perempuan katanya mau keluar nggak bisa karena pintunya terkunci sampai menggedoor-gedor dan teriak, 6 orang yang kita minta keterangan tidak ada yang mendengar jeritan pelapor," katanya.

Dia menjelaskan, pihaknya juga telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Ditemukan bahwa kondisi kantor oknum lurah di Bekasi itu tidak bisa terkunci.

"Saat kita lakukan olah TKP tidak bisa terkunci. Dan tidak dikunci. Dan kacanya itu semua kaca terang. Sehingga kalau melakukan hal itu sangat kecil kemungkinan lurah akan melakukan tindakan seperti itu menurut analisa saya. Kan kita harus bicara otentik, secara saintifik harus kita buktikan secara ilmiah," ujarnya.

Kemudian, para saksi menyebut bahwa ER hanya berada di ruangan oknum lurah diduga lakukan tindakan asusila selama 2 menit.

"Waktu keluar dan masuknya korban tidak lebih dari 2 menit. Dan ini sedang kita lakukan penyelidikan masih," katanya.

Baca Juga:Polisi Periksa Tujuh Saksi Kasus Dugaan Asusila Oknum Lurah di Bekasi

Pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terkait dengan kasus tersebut. Rencananya, oknum lurah tersebut akan segera diperiksa.

Untuk diketahui, dugaan tindakan asusila tersebut dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota terjadi pada 8 Desember 2020.

Peristiwa dugaan tindakan asusila itu bermula saat penjaga warung kopi berinisial ER tengah mengantar es teh manis pesanan staf RJ. Saat itu, RJ mendekatinya dan memegang bagian tubuh ER sambil memesan es teh manis.

Lalu, ER mengantar es teh manis ke ruangan RJ. Saat hendak keluar dari kantor lurah tersebut, ER tidak bisa membuka pintu. Lalu, RJ memintanya untuk duduk di sebelahnya. ER menolak permintaan RJ.

Kemudian, RJ memegang tangan ER dan digesekkan ke arah alat kemaluannya. ER merasa tidak tenang dan berupaya keluar dari ruangan RJ namun pintu terkunci.

Kemudian, RJ mendekatinya dan meraba bagian dada dan bokong korban dari arah belakang. ER terus mendesak untuk keluar dari ruangan tersebut. Akhirnya, RJ meminta stafnya untuk membukakan pintu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini