Kabur ke Lampung, Tiga Maling Motor Kambuhan Ditangkap Polisi

Tiga maling motor kambuhan yang menggasak 10 unit kendaraan roda dua di Jakarta Timur dan Depok ditangkap.

Antonio Juao Silvester Bano
Selasa, 02 Maret 2021 | 08:55 WIB
Kabur ke Lampung, Tiga Maling Motor Kambuhan Ditangkap Polisi
ILUSTRASI Aksi maling motor terekam kamera CCTV. Polisi menangkap tiga maling motor yang beraksi di Jakarta dan Depok.[Instagram/@bekasi.terkini]

SuaraBekaci.id - Tiga maling motor kambuhan yang menggasak 10 unit kendaraan roda dua di Jakarta Timur dan Depok ditangkap. Mereka adalah AKS (25), DS (25) dan J (35).

Tiga maling motor kambuhan ini ditangkap Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam pelariannya di Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur pada 23 Februari 2021 lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, ketiga maling motor itu merupakan pemain lama.

"Mereka ini adalah pemain lama dan rata-rata adalah residivis dengan kasus yang sama. Keluar (penjara) lalu bermain (mencuri) lagi," kata Kombes Yusri Yunus dilansir dari Antara, Senin (1/3/2021).

Baca Juga:3 Finalis Bintang Suara Ini Akan Unjuk Kemampuan di Jakarta

Polisi masing sangsi dengan pengakuan ketiga pelaku yang menyebut baru beraksi sebanyak 10 kali.

"Pengakuannya baru melakukan 10 kali tapi kami masih dalami terus," ujarnya.

Dalam penangkapan ketiga maling motor kambuhan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, lima unit kendaraan roda dua berbagai merek yang diduga hasil kejahatan serta kunci T yang digunakan untuk membobol.

"Modus mereka ini memantau dulu daerah yang jadi sasaran. Biasanya ruko-ruko atas kos-kosan pada malam hari," kata Yusri.

Kepada polisi, maling motor berinisial AKS mengaku berkasi untuk membeli narkoba.

Baca Juga:Tambah 2.058 Pasien, Jumlah Kasus Corona Jakarta Capai 341.793 Orang

"Salah satu pelaku inisial AKS memang karena ketergantungan, hasilnya untuk beli barang haram. Pengakuan dia begitu," terang Yusri.

Atas perbuatannya ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini