Kabur ke Lampung, Tiga Maling Motor Kambuhan Ditangkap Polisi

Tiga maling motor kambuhan yang menggasak 10 unit kendaraan roda dua di Jakarta Timur dan Depok ditangkap.

Antonio Juao Silvester Bano
Selasa, 02 Maret 2021 | 08:55 WIB
Kabur ke Lampung, Tiga Maling Motor Kambuhan Ditangkap Polisi
ILUSTRASI Aksi maling motor terekam kamera CCTV. Polisi menangkap tiga maling motor yang beraksi di Jakarta dan Depok.[Instagram/@bekasi.terkini]

SuaraBekaci.id - Tiga maling motor kambuhan yang menggasak 10 unit kendaraan roda dua di Jakarta Timur dan Depok ditangkap. Mereka adalah AKS (25), DS (25) dan J (35).

Tiga maling motor kambuhan ini ditangkap Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam pelariannya di Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur pada 23 Februari 2021 lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, ketiga maling motor itu merupakan pemain lama.

"Mereka ini adalah pemain lama dan rata-rata adalah residivis dengan kasus yang sama. Keluar (penjara) lalu bermain (mencuri) lagi," kata Kombes Yusri Yunus dilansir dari Antara, Senin (1/3/2021).

Baca Juga:3 Finalis Bintang Suara Ini Akan Unjuk Kemampuan di Jakarta

Polisi masing sangsi dengan pengakuan ketiga pelaku yang menyebut baru beraksi sebanyak 10 kali.

"Pengakuannya baru melakukan 10 kali tapi kami masih dalami terus," ujarnya.

Dalam penangkapan ketiga maling motor kambuhan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, lima unit kendaraan roda dua berbagai merek yang diduga hasil kejahatan serta kunci T yang digunakan untuk membobol.

"Modus mereka ini memantau dulu daerah yang jadi sasaran. Biasanya ruko-ruko atas kos-kosan pada malam hari," kata Yusri.

Kepada polisi, maling motor berinisial AKS mengaku berkasi untuk membeli narkoba.

Baca Juga:Tambah 2.058 Pasien, Jumlah Kasus Corona Jakarta Capai 341.793 Orang

"Salah satu pelaku inisial AKS memang karena ketergantungan, hasilnya untuk beli barang haram. Pengakuan dia begitu," terang Yusri.

Atas perbuatannya ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini