SuaraBekaci.id - Selebgram Millen Cyrus kembali ditangkap polisi terkait kasus narkoba. Millen Cyrus ditangkap Diresnarkoba Polda Metro Jaya di Bar Brotherhood Gumawarman Jakarta Selatan pada Minggu (28/2/2021).
Pemilik nama asli Muhammad Millendaru Prakasa Samudro ini positif narkoba saat dilakukan tes urine di bar tersebut.
Millen Cyrus sebelumnya pernah ditangkap terkait dengan kasus serupa pada 2020 silam. Dia ditangkap polisi di sebuah hotel di Kawasan Tanjung Priok pada Minggu (22/11/2021).
Kala itu polisi menemukan barang bukti berupa sabu sisa pakai seberat 0,3 gram berikut alat isap dan satu botol minuman keras.
Baca Juga:Keluarga Tak Kaget Millen Cyrus Kembali Ditangkap Polisi
Pada kasus terebut, Millen mendapatkan rehabilitasi BNN Lido Bogor, Jawa Barat dan telah selesai pada Minggu (10/1/2021).
Terdapat sejumlah fakta pada kasus narkoba Millen Cyrus kali ini.
1.Ditangkap Saat Razia Prokes
Millen Cyrus ditangkap saat petugas Polda Metro Jaya melalukan razia protokol kesehatan. Millen Cyrus mengikuti tes urine dan tes usap antigen. Dia dianyatakan positif narkoba.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, selain Millen Cyrus juga terdapat dua orang pengunjung yang positif narkoba dalam tes urine.
Baca Juga:Duh, Millen Cyrus Nge-fly Pakai Obat Gangguan Kejiwaan
Satu orang positif benzodiazepine sementara satu lainnya potisif narkoba jenis ekstasi. Mereka dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pengembangan kasus narkoba.
"Nanti pelaku-pelaku nya kami usut, kita dalami lagi (kasusnya)," katanya.
2.Positif Konsumsi Benzodiazepine
Pada penangkapan sebelumnya Millen Cyrus terbukti positif menggunakan narkotika jenis sabu.
Kali ini, Millen Cyrus ditangkap karena menggunakan narkotika jenis lain. Yakni, benzodiazepine atau benzo.
Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, hal itu diketahui berdasarkan tes urine yang dilakukan kepada Mirren Cyrus.
"Dari tempat ini ada kita periksa selebgram satu orang inisial MC bersama temannya positif benzo," kata Kombes Pol Mukti Juharsa usai razia protokol kesehatan di Bar Brotherhood Gunawarman.
3.Psikotropika Golongan Dua Sampai Empat
Millen Cyrus terkonfirmasi positif benzodiazepine saat ditangkap polisi.
Karo Humas dan Protokol Badan Narkotika Nasional (BNN) Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono mengatakan, obat atau zat tersebut termasuk kategori psikotropika golongan dua sampai empat.
4.Obat Gangguan Kejiwaan
Pudjo mengatakan, benzodiazepine yang dikonsumsi Millen Cyrus umumnya digunakan untuk mengatasi gangguan kejiwaan rendah atau tinggi. Penggunaan obat benzodiazepine harus mengantongi resep dokter.
Mereka yang ditangkap dengan memiliki resep dokter tidak dapat diproses hukum. Jika tidak, dapat dikenakan sanksi pidana. Sebab, dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan narkoba.
"Kalau psikotropika dia dapatkan secara ilegal karena kebutuhan adiksi narkotika. Dia tidak dapat narkotika dan cari obat diluar. Itu namanya penyalahgunaan. Ada hukumannya," jelasnya.